RUANG BEKASI – Anggota DPRD Kota Bekasi sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Dariyanto, melakukan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosranperda) Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dan Perilaku Seksual Berisiko.
Kegiatan sosialisasi tersebut digelar di lingkungan Global Persada Mandiri School, Kamis (13/8/2026). Sosialisasi menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pencegahan perilaku seksual berisiko melalui pendekatan edukasi dan perlindungan.
Dariyanto mengatakan, penyusunan Raperda tersebut tidak hanya berorientasi pada aspek penanganan, tetapi juga mengedepankan langkah pencegahan. Menurutnya, upaya preventif perlu dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari keluarga, lingkungan pendidikan, masyarakat hingga pemerintah daerah.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita melakukan pencegahan sejak awal. Jangan sampai persoalan baru ditangani setelah terjadi. Karena itu, edukasi dan keterlibatan keluarga serta lingkungan sekolah menjadi bagian yang sangat penting,” ujar Dariyanto kepada Ruang Indonesia.
Ia menjelaskan, lingkungan pendidikan memiliki peran strategis dalam membangun pemahaman generasi muda mengenai perilaku yang sehat, bertanggung jawab dan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Karena itu, sosialisasi Raperda di lingkungan sekolah diharapkan dapat menjadi ruang dialog sekaligus memberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan anak dan remaja dari berbagai risiko yang dapat muncul akibat perilaku seksual berisiko.
Dariyanto menambahkan, Raperda tersebut juga diarahkan untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan, pembinaan, pengawasan hingga penanganan terhadap persoalan yang berkaitan dengan perilaku seksual berisiko.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya oleh satu institusi. Diperlukan sinergi lintas sektor agar langkah pencegahan dapat berjalan secara menyeluruh.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Ada keluarga, sekolah, masyarakat dan berbagai perangkat daerah yang memiliki peran masing-masing. Semuanya harus berjalan bersama agar upaya pencegahan bisa lebih efektif,” katanya.
Ia berharap masyarakat dapat memberikan masukan terhadap Raperda yang saat ini masih dalam proses pembahasan. Sosialisasi tersebut sekaligus menjadi sarana bagi DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat sebelum regulasi tersebut ditetapkan.
“Raperda ini masih dalam proses. Karena itu, masukan dari masyarakat sangat penting. Kita ingin regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan dan kondisi yang ada di Kota Bekasi,” pungkasnya.[MG]












