RUANG BEKASI — Kemerdekaan Indonesia yang telah memasuki usia 81 tahun merupakan perjalanan membangun negara berdasarkan hukum. Karena itu, kepastian hukum menjadi bagian penting dalam menjaga kehidupan berbangsa.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Anggota DPRD Kota Bekasi dari Partai Golkar, Dariyanto. Ia menilai, masyarakat membutuhkan aturan yang jelas dan dapat memberikan perlindungan.
“Peraturan tidak boleh dibuat hanya untuk memenuhi kebutuhan administratif, tetapi harus mampu menjawab persoalan yang berkembang di tengah masyarakat,” tegas Dariyanto, Senin (17/8/2026).
Dariyanto menjabarkan, dalam proses pembentukan regulasi, keterlibatan masyarakat dinilai sangat penting. Masyarakat harus diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan.
Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Penegakan hukum pun juga harus dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif.
“Lima tahun ke depan, kita membutuhkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik serta regulasi yang mampu memberikan kepastian.
Hukum harus menjadi instrumen untuk menciptakan ketertiban, perlindungan dan keadilan,” paparnya.
Maka dari itu, kemerdekaan akan semakin bermakna ketika masyarakat merasa hak-haknya terlindungi.
“Karena itu, semangat HUT RI ke-81 harus kita isi dengan memperkuat budaya taat hukum sekaligus memastikan hukum bekerja untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Dariyanto.[MG]












