Tekan Warga Terjerat Pinjol, Ketua MUI Dorong Wali Kota Maksimalkan BPRS hingga Kecamatan

RUANG BEKASI — Ketua MUI Kota Bekasi, KH Saifuddin Siroj mendorong Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto untuk memaksimalkan fungsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) milik daerah sebagai salah satu solusi pembiayaan bagi masyarakat.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menekan warga yang terpaksa memilih pinjaman online (pinjol) ketika membutuhkan dana dalam jumlah relatif kecil.

Menurut KH Saifuddin, maraknya masyarakat yang masuk dalam lingkar pinjol tidak selalu disebabkan oleh kebutuhan konsumtif. Sebagian warga justru terpaksa mencari pinjaman karena kebutuhan mendesak, seperti biaya pendidikan anak, menebus ijazah, kebutuhan rumah tangga, hingga tambahan modal usaha.

Karena itu, ia menilai Pemerintah Kota Bekasi perlu menghadirkan alternatif pembiayaan yang mudah dijangkau masyarakat, salah satunya dengan memperluas akses BPRS hingga tingkat kecamatan.

“Karena kebutuhan warga misalnya anaknya sekolah, butuh untuk menebus ijazah anaknya yang mungkin hanya butuh uang Rp1,5 juta. Mau pinjam ke tetangga malu, pengajuan bank tidak mungkin hanya Rp1,5 juta dengan persyaratan yang sebegitunya. Akhirnya memilih opsi pinjol yang mudah dan praktis,” ujar KH Saifuddin kepada Ruang Indonesia, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, kemudahan akses menjadi salah satu alasan masyarakat memilih pinjol. Persoalannya, kemudahan tersebut dapat berubah menjadi beban ketika masyarakat tidak mampu memenuhi tenggat pembayaran dan terus menerima tagihan.

“Pinjol itu mudah dan praktis, tapi menjadi boomerang. Ada tempo, ada tagihan, akhirnya warga itu sendiri terperangkap pada kejamnya sistem pinjol,” imbuhnya.

KH Saifuddin menilai, kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian pemerintah daerah. Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya mengimbau masyarakat agar menjauhi pinjol, tetapi juga perlu menyediakan pilihan pembiayaan yang benar-benar dapat diakses ketika warga berada dalam kondisi membutuhkan.

Karena itu, ia secara khusus mendorong Wali Kota Bekasi untuk melakukan ekspansi fungsi dan jangkauan BPRS daerah agar keberadaannya dapat dirasakan masyarakat di setiap kecamatan.

Dengan akses yang lebih dekat, masyarakat diharapkan tidak harus menempuh prosedur perbankan yang dianggap terlalu rumit untuk kebutuhan pembiayaan dalam jumlah kecil.

“Kalau ada warga yang hanya butuh Rp2 juta atau Rp3 juta untuk tambahan modal usaha, harusnya itu bisa dihadirkan solusinya melalui BPRS,” ujarnya.

Ia menilai kebutuhan modal usaha skala kecil merupakan salah satu celah yang selama ini dapat mendorong masyarakat mengambil pinjaman online. Pelaku usaha mikro yang membutuhkan tambahan modal dalam jumlah terbatas, namun membutuhkan pencairan cepat, akhirnya memilih pinjol karena dianggap lebih praktis.

Padahal, menurut KH Saifuddin, pemerintah daerah memiliki instrumen pembiayaan yang seharusnya dapat dioptimalkan untuk membantu masyarakat.

“Harusnya itu bisa dihadirkan solusi untuk warga dengan adanya BPRS, yang mana modalnya juga dari APBD. APBD pun dari rakyat juga,” katanya.

Atas dasar itu, KH Saifuddin menilai keberadaan BPRS tidak seharusnya hanya dipandang sebagai lembaga keuangan milik pemerintah daerah, tetapi juga sebagai instrumen pelayanan ekonomi masyarakat.

Menurutnya, apabila BPRS dapat hadir lebih dekat dengan warga, pemerintah daerah memiliki peluang lebih besar untuk memberikan akses pembiayaan kepada masyarakat yang membutuhkan dana dalam jumlah kecil secara lebih terukur dan bertanggung jawab.

Ia pun mendorong agar ekspansi BPRS tidak berhenti pada pembukaan layanan secara administratif, tetapi benar-benar disertai skema pembiayaan yang sesuai dengan karakter kebutuhan masyarakat kecil.

“Pemerintah harus hadir ketika masyarakat membutuhkan solusi. Jangan sampai warga yang hanya membutuhkan Rp1,5 juta untuk kebutuhan pendidikan atau Rp2 juta sampai Rp3 juta untuk modal usaha justru masuk ke pinjaman yang akhirnya membuat mereka terjerat,” ujarnya.

Menurutnya, upaya menekan penggunaan pinjol harus dilakukan dari dua sisi. Selain meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat mengenai risiko pinjaman online, pemerintah juga harus menyediakan alternatif pembiayaan yang mudah, dekat, dan realistis bagi kebutuhan warga.

KH Saifuddin menegaskan, kehadiran BPRS di setiap kecamatan diharapkan dapat menjadi salah satu langkah konkret pemerintah daerah untuk mempersempit ruang masyarakat bergantung pada pinjol.

“Kalau pemerintah daerah punya BPRS, kenapa tidak dimaksimalkan untuk membantu kebutuhan masyarakat? Jangan sampai masyarakat mencari solusi ke luar, sementara pemerintah daerah sebenarnya memiliki instrumen untuk memberikan solusi,” katanya.

Dorongan tersebut sekaligus menjadi catatan bagi Pemerintah Kota Bekasi agar kebijakan penguatan ekonomi masyarakat tidak hanya berbicara mengenai bantuan, tetapi juga akses pembiayaan yang sehat dan berkelanjutan.

Bagi KH Saifuddin, ketika warga membutuhkan dana dalam jumlah kecil untuk pendidikan maupun mengembangkan usaha, negara melalui pemerintah daerah seharusnya mampu hadir memberikan pilihan yang lebih aman sebelum masyarakat mengambil keputusan yang berpotensi menjerat mereka dalam persoalan utang.

Dengan memperluas akses BPRS hingga tingkat kecamatan, ia berharap masyarakat memiliki pilihan pembiayaan yang lebih dekat dan terjangkau sehingga kebutuhan mendesak tidak lagi otomatis berujung pada pinjaman online.[MG]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!