Soroti Kesejahteraan Nakes, Wildan Fathurrahman Dorong STR Terhubung dengan Penghargaan Profesi

RUANG BEKASI — Anggota DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman menyoroti pentingnya peningkatan penghargaan dan kesejahteraan bagi tenaga kesehatan.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi itu menilai, negara selama ini menuntut tenaga kesehatan untuk terus meningkatkan kompetensi dan memenuhi berbagai standar profesi. Namun, pengakuan terhadap profesionalitas tersebut belum sepenuhnya diikuti dengan sistem penghargaan dan kesejahteraan yang sepadan.

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, Surat Tanda Registrasi (STR) seharusnya tidak hanya dipandang sebagai dokumen administratif atau sekadar syarat legalitas untuk bekerja.

“STR jangan hanya menjadi tiket untuk bekerja. Di balik STR ada pendidikan, kompetensi, tanggung jawab profesi, kewajiban menjaga standar pelayanan, hingga risiko yang harus dihadapi tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya,” ujar Wildan kepada Ruang Bekasi, Selasa (1/9/2026).

Ia menjelaskan, tenaga kesehatan memiliki beban dan tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Mulai dari perawat yang berhadapan langsung dengan pasien, bidan yang memiliki tanggung jawab terhadap pelayanan ibu dan bayi, tenaga laboratorium yang bekerja dengan berbagai spesimen dan risiko biologis, hingga profesi tenaga kesehatan lainnya.

Dalam kondisi tertentu, kata Wildan, tenaga kesehatan juga harus bekerja selama 24 jam, menghadapi kondisi kegawatdaruratan, penyakit menular, tekanan psikologis serta berbagai risiko keselamatan kerja.

Karena itu, ia mempertanyakan sejauh mana sistem penghargaan terhadap profesionalitas tenaga kesehatan telah benar-benar memberikan jaminan kesejahteraan yang sesuai dengan beban dan risiko profesinya.

“Ketika negara sudah mengakui seseorang sebagai tenaga kesehatan profesional, pertanyaannya adalah apa bentuk penghargaan nyata terhadap profesionalitas tersebut?” katanya.

Wildan kemudian menyinggung sistem pengakuan profesional pada profesi lain, salah satunya guru yang memiliki mekanisme sertifikasi dan skema tunjangan profesi sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, ia menegaskan bahwa pernyataannya bukan untuk membandingkan atau mempertentangkan profesi guru dengan tenaga kesehatan.

“Guru dan tenaga kesehatan tentu memiliki karakteristik profesi, regulasi dan mekanisme yang berbeda. Tetapi kita bisa mengambil prinsip yang sama, bahwa profesionalitas yang diakui negara harus mendapatkan penghargaan yang nyata,” ujarnya.

Menurutnya, tenaga kesehatan juga menjalani pendidikan, memenuhi standar kompetensi dan melalui proses registrasi profesi sebelum menjalankan tugas pelayanan.

Namun, kepemilikan STR sendiri belum otomatis menjadi bagian dari sistem penghargaan profesi yang secara langsung berkaitan dengan kesejahteraan tenaga kesehatan.

Wildan menilai perlu ada terobosan kebijakan untuk membangun sistem penghargaan yang lebih komprehensif.

Ia mendorong adanya kajian mengenai kemungkinan penerapan skema tunjangan profesi tenaga kesehatan, termasuk di tingkat daerah dengan menyesuaikan kemampuan fiskal pemerintah daerah.

“Ini tentu tidak cukup hanya berdasarkan kepemilikan STR. Harus ada indikator yang jelas dan objektif,” katanya.

Menurut Wildan, sejumlah aspek perlu dipertimbangkan dalam membangun sistem tersebut, di antaranya kompetensi, masa kerja, beban kerja, risiko profesi, kinerja serta kondisi dan tempat pelayanan.

Tenaga kesehatan yang bekerja pada fasilitas pelayanan dengan beban tinggi, sistem pelayanan 24 jam, kekurangan tenaga maupun kondisi khusus, menurutnya, perlu mendapatkan perhatian yang lebih besar.

“Semakin besar tanggung jawab dan risiko profesinya, harus ada ruang penghargaan yang sesuai. Kesejahteraan juga harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan,” tegas Wildan.

Ia menyadari setiap kebijakan yang berkaitan dengan tunjangan membutuhkan perhitungan anggaran yang matang. Oleh karena itu, penerapan skema penghargaan bagi tenaga kesehatan tidak harus dilakukan secara sekaligus dalam skala besar.

Menurutnya, pemerintah dapat memulai dengan menentukan kelompok prioritas, menyusun indikator penerima, menghitung kebutuhan anggaran, melakukan evaluasi dan memperluas cakupan secara bertahap sesuai kemampuan fiskal.

“Yang terpenting adalah arah kebijakannya. Jangan sampai negara hanya menuntut tenaga kesehatan terus meningkatkan kompetensi dan memenuhi standar profesi, tetapi persoalan perlindungan dan kesejahteraan tidak mendapatkan perhatian yang sepadan,” ujarnya.

Wildan menekankan bahwa peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak dapat hanya dilakukan dengan menuntut tenaga kesehatan bekerja lebih keras.

Pemerintah, kata dia, juga memiliki tanggung jawab membangun ekosistem yang memberikan perlindungan dan penghargaan kepada para tenaga kesehatan.

Menurutnya, sistem tersebut idealnya dibangun melalui mata rantai yang saling berkaitan, mulai dari kompetensi, registrasi, profesionalitas, perlindungan, penghargaan hingga kesejahteraan.

“Sebab pelayanan kesehatan yang berkualitas tidak mungkin dibangun hanya dengan meminta tenaga kesehatan bekerja lebih keras. Kita juga harus memastikan mereka bekerja dengan aman, terlindungi, dihargai dan sejahtera,” pungkas Wildan.[MG]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!