Optimalisasi PAD, Pemkot Bekasi dan BPN Integrasikan Data Pertanahan-Perpajakan

RUANG BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi memperkuat integrasi data pertanahan dan perpajakan untuk memperbaiki akurasi data sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan daerah.

Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir, Rabu (9/9/2026).

Kesepakatan itu kemudian ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) pertukaran dan pemanfaatan data pertanahan serta perpajakan antara Bapenda Kota Bekasi dan Kantor Pertanahan.

Melalui kerjasama tersebut, data pertanahan dan perpajakan akan disinkronkan, termasuk Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), Zona Nilai Tanah (ZNT), peta digital bidang tanah, foto udara, hingga peta tapak bangunan.

Kepala Kantor BPN Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir mengatakan, integrasi data diperlukan untuk mengurangi ketidaksesuaian antara data bidang tanah dan objek pajak.

“Dengan adanya pertukaran dan pemanfaatan data ini, kami berharap data pertanahan semakin akurat dan dapat mendukung kebutuhan Pemerintah Kota Bekasi, khususnya optimalisasi perpajakan dan perencanaan pembangunan,” ujar Tarbarita.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menilai, data yang terintegrasi dapat menjadi dasar pemerintah dalam memetakan potensi ekonomi dan penerimaan daerah secara lebih akurat.

“Data menjadi salah satu fondasi penting dalam mengambil kebijakan. Dengan data pertanahan dan perpajakan yang semakin akurat dan terintegrasi, kita dapat mengetahui potensi yang ada sekaligus melakukan optimalisasi secara bertahap,” kata Tri.

Salah satu sasaran kerjasama tersebut adalah memperkuat penerimaan dari PBB-P2 dan BPHTB, termasuk menelusuri serta memverifikasi piutang pajak lama dalam rentang 2003 hingga 2026.

Pemkot Bekasi menyebut, proses pemutakhiran data tersebut membuka potensi optimalisasi pajak dan aset daerah yang nilainya mencapai hampir Rp83 triliun. Namun, angka tersebut masih merupakan potensi yang harus melalui proses pemetaan, verifikasi, dan penataan sebelum dapat dioptimalkan menjadi penerimaan daerah.

“Angka Rp83 triliun ini merupakan potensi yang harus kita kelola dengan langkah yang terukur. Kita tidak berbicara hanya mengenai penerimaan, tetapi bagaimana aset dan data yang kita miliki bisa memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi,” ujar Tri.

Selain perpajakan, kerja sama yang berlaku selama lima tahun itu mencakup percepatan sertifikasi tanah wakaf, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, integrasi tata ruang dengan sistem OSS, serta peningkatan kapasitas SDM.

Integrasi data tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat kapasitas fiskal daerah, tetapi juga menjadi dasar perencanaan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih akurat serta terukur.[MG]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!