Hingga 28 November 2022, Pemkot Bekasi Hapus Sanksi Administrasi PBB

Ruang Bekasi – Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto membuka acara sosialisasi penghapusan sanksi administrasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda di Kota Bekasi, Senin, (31/10/2022).

Acara sosialisasi tersebut sekaligus bertujuan untuk mengajak masyarakat  bersama-sama membantu percepatan pembangunan Kota Bekasi.

“Perlu disadari oleh masyarakat bahwa pajak bumi dan bangunan adalah salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar dalam membantu kontribusi terhadap pembangunan di Kota Bekasi,” ujar Tri.

Maka dari itu, kata Tri, Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan penghapusan sanksi administratif PBB mulai tanggal 28 Oktober – 28 November mendatang.

“Penghapusan sanksi ini diberikan sebagai wujud perhatian Pemerintah kepada para wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam membayar PBB,” ungkap Tri.

Terakhir, Tri pun berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan momentum penghapusan sanksi ini dalam rangka membantu pembangunan daerah.

“Ayo bersama-sama kita wujudkan Kota Bekasi yang Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera dan ihsan,” tutupnya.[MG]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *