Proses Pengkajian, Status PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Bakal Berubah jadi Perumda

Ruang Bekasi – PDAM Tirta Bhagasasi akan berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Saat ini, perubahan status tersebut sedang dalam proses pengkajian secara akademis.

“Iya benar, sesuai PP 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bahwa status PDAM harus dirubah menjadi Perumda. Mudah-mudahan kajian akademisnya selesai satu atau dua bulan ini. Kita targetkan sebelum Mei 2023, sudah menjadi Perumda,” ungkap Penjabat (Pj) Bupati, Dani Ramdan belum lama ini.

Perubahan status itu, kata Dani, selama ini terganjal adanya dua kepemilikan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Namun sekarang, secara resmi sudah ada pengakhiran kerjasama pengelolaan dan kepemilikan PDAM antara dua Pemerintah Daerah sejak 8 Desember 2022 lalu. Maka, baru sekarang dapat memproses perubahan status dari PDAM menjadi Perumda.

Dani menjelaskan bahwa pemisahan PDAM ini sudah dibahas sejak tujuh tahun lalu. Dan baru tanggal 8 Desember 2022 benar-benar terjadi pemisahan.

Diakui Dani, jika Pemkab Bekasi sejak lima tahun tidak ada Penyertaan Modal (PM) kepada PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi. Baru dalam APBD 2023, penyertaan modal Pemerintah Daerah kembali ada untuk meningkatkan pelayanan dan cakupan air bersih kepada masyarakat.[MG]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *