KPU RI: Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

RUANG NASIONAL – Komisi Pemilihan Umum menegaskan bahwa setiap calon Kepala Daerah pada Pilkada 2024 diwajibkan untuk mundur dari jabatan jika calon tersebut merupakan sebagai anggota Legislatif terpilih.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menegaskan hal tersebut, Kamis (18/4/2024).

“Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujarnya.

Dalam UU Pilkada sendiri dijelaskan bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan. (Yd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *