RUANG INDONESIA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/833/SJ yang menginstruksikan pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan efisiensi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan penghematan anggaran pada APBN dan APBD.
Kebijakan ini disampaikan Tito di sela-sela retreat kepala daerah yang digelar di Kompleks Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Minggu (23/2). Dalam keterangannya, Tito menegaskan bahwa efisiensi ini bertujuan untuk mengalihkan anggaran ke program yang lebih berdampak langsung bagi masyarakat.
“Efisiensi daerah semata-mata untuk kepentingan program yang lebih banyak bersentuhan dan dinikmati langsung oleh masyarakat,” ujar Tito, Senin (24/2).
Dalam SE tersebut, Mendagri menginstruksikan pembatasan belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, serta seminar atau diskusi kelompok terfokus (focus group discussion). Selain itu, belanja perjalanan dinas seluruh perangkat daerah juga dipangkas hingga 50 persen.
Penghematan ini tidak hanya berlaku untuk belanja rutin, tetapi juga mencakup penyesuaian anggaran yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD). Tito menekankan bahwa setiap rupiah yang dihemat harus dialihkan untuk mendukung program prioritas yang mendukung kesejahteraan rakyat.












