Kota Bekasi Terbitkan Maklumat Ramadhan, THM Wajib Tutup Total

RUANG INDONESIA, BEKASI – Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H, Pemerintah Kota Bekasi bersama Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi menerbitkan Maklumat Bersama untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta keharmonisan masyarakat selama bulan puasa.

Maklumat yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Dani Hamdani, S.I.K., M.PM, serta Dandim 0507/Bekasi Kolonel Inf Ricardo Sirait, B.S.M.MDS ini bertujuan untuk mengajak umat Islam menjalankan ibadah dengan khusyuk, sekaligus mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk saling menghormati dan menjaga kondusivitas kota selama bulan Ramadhan.

Isi Maklumat:

  1. Kaum Muslimin dan Muslimat diajak untuk meningkatkan ibadah dan memperbanyak kegiatan sosial, seperti berbagi sedekah dan menunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Bekasi atau lembaga resmi lainnya.
  2. Masyarakat yang Tidak Berpuasa diminta untuk menghormati mereka yang menjalankan ibadah puasa guna menjaga toleransi dan harmoni antarumat beragama.

  3. Pelaku Usaha di sektor hiburan malam, seperti klub malam, pijat, karaoke, musik hidup, biliar, serta panti mandi uap/sauna/spa diwajibkan TUTUP selama bulan Ramadhan hingga tiga hari setelah Idul Fitri.

  4. Seluruh Elemen Masyarakat diimbau untuk menjaga ketertiban dengan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kekhusyukan Ramadhan, seperti menyebarkan hoax, perjudian, konsumsi minuman keras, serta aksi balapan liar.

Maklumat ini mulai berlaku sejak 21 Februari 2025 dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat Kota Bekasi dalam menyambut Ramadhan dengan penuh ketakwaan serta kedamaian. (*/DN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *