RUANG INDONESIA, BOGOR – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memerintahkan pembongkaran tempat rekreasi Hibisc di Puncak, Bogor, yang dikelola oleh PT Jaswita, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat. Keputusan ini diambil setelah ditemukan ketidaksesuaian antara izin yang diajukan dan luas lahan yang digunakan.
Dedi mengungkapkan bahwa PT Jaswita awalnya mengajukan izin pemanfaatan lahan seluas 4.800 meter persegi. Namun, dalam praktiknya, perusahaan tersebut memperluas area hingga 15.000 meter persegi tanpa izin tambahan.
Hal ini menyebabkan kelebihan penggunaan lahan hingga 11.000 meter persegi.
Pemkab Bogor sebelumnya telah memberikan peringatan kepada PT Jaswita dan meminta mereka membongkar sendiri bangunan yang melanggar izin. Namun, karena tidak ada respons, Dedi akhirnya menginstruksikan pembongkaran segera.
“Karena tak dibongkar sendiri, saya perintahkan bongkar mulai hari ini,” ujar Dedi dalam unggahan video di akun Instagram-nya, Kamis (6/3). Ia juga meminta dukungan dari Wakil Bupati serta pimpinan DPRD Bogor dalam pelaksanaan pembongkaran.
Menurut Dedi, pelanggaran tersebut telah menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar. Oleh karena itu, tindakan tegas perlu diambil untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan lahan yang berpotensi merusak ekosistem di kawasan Puncak.
Ia juga menegaskan bahwa aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap BUMD milik Pemprov Jabar.
“Bagi siapapun yang melanggar aturan, kita tindak. Walaupun itu lembaga bisnis milik pemerintah,” kata Dedi. (Dn)












