Tri Ungkap Sengketa Lahan Jadi Tantangan Normalisasi Sungai Bekasi

Tangkapan Layar Video KDM Channel

RUANG INDONESIA, KOTA BEKASI – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kota Bekasi terus berupaya mengatasi permasalahan banjir yang kerap melanda wilayah bantaran Kali Bekasi.

Salah satu solusi utama yang saat ini tengah dikerjakan adalah normalisasi sungai yang mengalami pendangkalan dan penyempitan akibat sedimentasi serta pemanfaatan lahan di bantaran sungai.

Dalam video yang diunggah pada Senin, (10/3/2025) di kanal YouTube KDM Channel, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bersama Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa normalisasi sungai harus menjadi prioritas dalam upaya penanggulangan banjir di kawasan tersebut.

Saat ini, pemerintah telah menurunkan alat berat untuk melakukan pengerukan dan pelebaran aliran sungai di beberapa titik strategis guna memperlancar aliran air dan mencegah genangan saat hujan deras.

Tri Adhianto mengungkapkan bahwa saat ini tiga alat berat telah dikerahkan untuk melakukan pengerukan sungai. Dalam waktu dekat, jumlah tersebut akan ditambah menjadi enam unit agar proses normalisasi berjalan lebih cepat dan efektif.

“Kami ingin memastikan bahwa aliran air kembali lancar, sehingga risiko banjir dapat ditekan,” ujar Tri Adhianto.

Namun, upaya ini menghadapi kendala berupa status kepemilikan lahan di sepanjang bantaran sungai.

Diketahui, beberapa bidang tanah telah bersertifikat atas nama pihak swasta maupun individu, sehingga pemerintah tidak dapat serta-merta melakukan pengerjaan tanpa adanya persetujuan pemilik lahan.

Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Pemkot Bekasi bersama dengan Pemprov Jawa Barat akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), PJT II dan BBWS Ciliwung-Cisadane serta pihak terkait guna memastikan legalitas penggunaan lahan tersebut untuk kepentingan normalisasi.

“Pemerintah setempat meminta pemilik lahan untuk memberikan surat pernyataan yang mengizinkan tanahnya digunakan sementara dalam proyek normalisasi. Jika terjadi sengketa kepemilikan, maka pengadilan akan menentukan status lahan tersebut secara hukum,” ujar Tri.

Gubernur Jawa Barat menegaskan bahwa proyek ini harus tetap berjalan demi kepentingan masyarakat.

“Jangan sampai proyek normalisasi ini tertunda karena kendala administratif. Ini untuk kepentingan rakyat, dan kita harus memastikan sungai bisa berfungsi dengan baik dalam mengendalikan banjir, jika ada pihak-pihak yang tidak mendukung, Pemprov Jawa Barat siap membackup,” tegasnya. (Dn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *