RUANG INDONESIA, KOTA BEKASI – Seorang oknum anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mendapat sanksi setelah aksinya menerima uang dari pengendara terekam dalam video yang viral di media sosial. Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa dan memberikan sanksi kepada oknum tersebut.
“Personel yang bersangkutan sudah dipanggil dan telah diberikan sanksi,” ujar Zeno pada Jumat, 14 Maret 2025.
Dalam video yang beredar, oknum Dishub itu diduga meminta Rp1,5 juta kepada seorang pengemudi yang lupa memperpanjang KIR. Namun, Zeno membantah narasi dalam video tersebut dan menyebut bahwa angka Rp1,5 juta itu bukan permintaan langsung, melainkan perbandingan dengan denda di daerah lain.
Meski demikian, Zeno mengakui bahwa petugas tersebut memang menerima sejumlah uang dari pengendara.
Sebelumnya diberitakan, beredar sebuah video viral di platform Tiktok memperlihatkan seorang oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi diduga bersikap arogan terhadap seorang supir pada Kamis, (13/3/2025).
Sikap tersebut ditunjukkan lantaran dirinya tidak terima divideokan oleh supir.
Dalam narasi video tersebut, disebutkan bahwa oknum petugas Dishub disebutkan diduga mencoba meminta uang sebesar Rp1,5 juta karena masa berlaku KIR kendaraan yang dikemudikan sopir tersebut telah habis.
Atas permintaan tersebut, supir merekam petugas yang akhirnya membuat personil Dishub tersebut murka sambil mengeluarkan makian kepada si supir.












