RUANG INDONESIA, KOTA BEKASI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, akhirnya angkat bicara terkait video viral yang memperlihatkan seorang oknum petugas Dishub bersikap arogan terhadap seorang sopir dan diduga melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp1,5 juta dalam operasi KIR.
Hal ini disampaikan Kepala Dishub (Kadishub) Kota Bekasi, Zeno Bachtiar menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi dan memberikan sanksi kepada oknum tersebut.
“Atas kejadian beberapa waktu lalu, saya selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas ketidaknyamanan ini. Kami telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan melalui tim kode etik,” kata Zeno, kepada awak media, Senin (17/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa dalam kejadian tersebut, kendaraan yang diperiksa memang masa uji KIR-nya sudah habis.
Namun, sejak 2 Januari 2024, KIR seharusnya tidak dikenakan biaya alias gratis.
“Kami mempelajari video tersebut, dan memang ada kalimat-kalimat bernada arogansi. Yang bersangkutan juga menerima uang Rp150 ribu dari sopir, dan itu sudah merupakan pelanggaran,” tegasnya.
Terkait dugaan pungli Rp1,5 juta, Zeno membantah adanya permintaan uang sebesar itu, dan hanya sebesar Rp150 ribu, namun dirinya mengakui, sebesar apapun nominalnya, merupakan pelanggaran.
“Setelah kami pelajari, nominal Rp1,5 juta itu tidak ada. Namun, tetap saja, menerima Rp150 ribu juga merupakan bentuk pelanggaran,” ucapnya.
Sebagai tindak lanjut, Dishub Bekasi telah menjatuhkan sejumlah sanksi kepada oknum petugas tersebut, di antaranya:
1. Pemotongan gaji sebesar 5% selama empat bulan.
2. Penarikan kendaraan dinas yang digunakan oleh yang bersangkutan.
3. Pencopotan dari tugas lapangan dan dialihkan ke staf administrasi.
4. Pemberian surat teguran resmi dari Kepala Dinas.
Zeno juga menekankan bahwa insiden ini menjadi momentum bagi Dishub Bekasi untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
“Kami sudah memiliki Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dengan barcode yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan praktik pungli. Selain itu, kami juga telah membentuk Unit Pengendali Kemacetan Lalu Lintas untuk menekan potensi penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Zeno menegaskan bahwa setiap operasi atau razia yang dilakukan Dishub seharusnya didampingi oleh aparat kepolisian.
“Dalam kasus ini, petugas tidak didampingi oleh aparat penegak hukum. Ke depan, kami akan lebih memperketat aturan agar hal serupa tidak terulang,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai status kepegawaian oknum petugas tersebut, Zeno mengungkapkan bahwa yang bersangkutan merupakan tenaga non-ASN.
“Berdasarkan catatan kami, ini adalah pelanggaran pertama yang dilakukan. Namun, tetap saja, kami tidak akan permisif terhadap segala bentuk pelanggaran, baik itu kecil maupun besar,” tutupnya. (Rck)












