Warga Vida Botanica Protes, Pengelolaan Lingkungan Dihentikan Sepihak Oleh Pengembang

Warga Cluster Vida Botanica saat bertemu pihak pengembang (Dok. Ist)

RUANG INDONESIA, KOTA BEKASI – Warga Cluster Vida Botanica yang bermukim di wilayah Padurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi

menolak keputusan Town Management (TM) Vida Bekasi di bawah naungan PT Bina Nusantara yang diketahui  akan menghentikan pengelolaan lingkungan per 31 Maret 2025. Menurut warga, keputusan ini dinilai mendadak, sepihak, dan tanpa transparansi, sehingga memicu protes keras.

Ketua RW 024, Muhammad Rizal Rosianto, yang menaungi cluster tersebut, dirinya menegaskan bahwa penghentian pengelolaan tanpa sosialisasi dan pendampingan transisi dapat merugikan warga.

“Keputusan ini sangat tidak adil bagi kami. Tidak ada sosialisasi yang layak, tidak ada solusi alternatif yang diberikan. Kami merasa diabaikan sebagai konsumen yang telah berinvestasi di sini,” ujar Rizal ketika dihubungi via telepon pada Selasa, (18/3/2025).

Dalam pertemuan antara perwakilan warga dan TM Vida Bekasi pada 15 Maret 2024, TM Vida Bekasi berdalih bahwa penghentian ini didasarkan pada evaluasi internal.

Mereka mengklaim bahwa meskipun 90% warga rutin membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dan air, secara ekonomi, pengelolaan dinilai tidak memberikan dampak signifikan.

TM juga mengungkapkan bahwa serah terima prasarana dan sarana umum kepada Pemerintah Kota Bekasi akan efektif pada tahun 2025.

Namun, menurut Rizal, keputusan tersebut bertentangan dengan janji yang diberikan pengembang saat pemasaran properti di Cluster Vida Botanica.

Ketua RW 024 Padurenan, M. Rizal Rosianto (Dok. Ist)

“Kami dijanjikan pengelolaan yang profesional dan berkelanjutan. Sekarang, tiba-tiba pengelolaan dihentikan begitu saja tanpa ada rencana yang jelas,” tegasnya.

Lebih lanjut, warga juga mempersoalkan waktu pengumuman penghentian yang dilakukan menjelang libur Idul Fitri. Rizal menilai ini sebagai langkah strategis untuk menghindari protes lebih besar, mengingat banyak warga akan mudik.

“Mereka mengambil keputusan saat banyak dari kami sedang bersiap pulang kampung. Ini jelas taktik agar tidak ada perlawanan berarti dari warga,” ungkapnya.

Salah satu kekhawatiran utama warga adalah tidak adanya pendampingan transisi.

Dengan dihentikannya pengelolaan tanpa pengelola baru yang siap, warga khawatir soal keamanan, kebersihan, dan perawatan fasilitas lingkungan. TM Vida Bekasi hanya menawarkan data administrasi untuk pengelolaan mandiri tanpa keterlibatan lebih lanjut.

Dalam pertemuan dengan TM, warga mengajukan beberapa tuntutan, termasuk kompensasi finansial, perpanjangan masa transisi, serta penyerahan aset fasilitas seperti CCTV dan pompa air kepada pengurus warga.

Namun, hingga kini belum ada kepastian apakah tuntutan tersebut akan dipenuhi oleh pengembang. Tertulis pihak TM Vida Bekasi menjanjikan pertemuan kembali pada Rabu, 19 Maret 2025 mendatang.

“Kami sudah menyurati pihak Vida tapi belum ada balasan, saya kasih deadline waktu balasan besok, Rabu paling lambatnya,” tambahnya.

Secara hukum, Rizal menegaskan bahwa warga memiliki dasar kuat untuk menuntut transparansi dan tanggung jawab dari pengembang.

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999), warga berhak mendapatkan layanan sesuai dengan janji awal. Jika penghentian pengelolaan ini terbukti melanggar perjanjian awal, maka gugatan atas dasar wanprestasi atau perbuatan melawan hukum bisa diajukan.

Sebagai langkah mitigasi, warga telah bersepakat untuk mencari vendor pengelola baru yang bisa mengambil alih peran TM. Sementara itu, pengelolaan sementara akan dilakukan secara mandiri dengan tetap memberdayakan tenaga sekuriti dan petugas taman yang telah ada.

“Kami tidak tinggal diam. Kami akan terus memperjuangkan hak kami sebagai konsumen dan pemilik properti. Kami berharap pengembang bisa bersikap adil dan memberikan solusi yang lebih berpihak kepada warga,” tutup Rizal. (Dn)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *