Polda Jabar Tahan Residen Dokter Spesialis Unpad atas Dugaan Kekerasan Seksual

Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. (Dok. Medcom.id)

RUANG INDONESIA, BANDUNG – Polda Jawa Barat telah menahan seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PAP (31), yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Surawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya kini tengah menangani kasus tersebut.

“Benar, kasus ini sedang kami tangani dan tersangka telah ditahan sejak tanggal 23 Maret,” ungkap Surawan saat ditemui di Bandung, Rabu, (9/4/2025) dilansir dari Antara.

Surawan menambahkan bahwa PAP merupakan residen program spesialis anestesi dari Unpad, dan peristiwa tersebut terjadi di RSHS Bandung pada pertengahan Maret 2025.

“Pelaku hanya satu orang, usia 31 tahun, sedang menjalani pendidikan spesialis anestesi,” jelasnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Yudi Mulyana Hidayat, menyampaikan bahwa pihak kampus telah memberhentikan PAP dari program PPDS. Ia menekankan bahwa PAP bukanlah pegawai resmi RSHS, melainkan peserta didik yang dititipkan di rumah sakit tersebut.

“Karena pelaku adalah PPDS yang ditugaskan di RSHS dan bukan bagian dari staf rumah sakit, maka Unpad telah mengambil langkah tegas dengan mencabut statusnya sebagai peserta PPDS,” jelas Yudi.

Yudi juga menyampaikan kecaman keras terhadap segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan maupun institusi akademik.

Ia menambahkan bahwa saat ini korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.

Lebih lanjut, Yudi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh menjaga kerahasiaan dan privasi semua pihak, baik korban maupun pelaku, demi melindungi integritas proses hukum yang berjalan.

“Unpad dan RSHS berkomitmen untuk mengawal jalannya proses hukum secara tegas, adil, dan transparan, serta memastikan semua langkah yang dibutuhkan dilakukan demi keadilan bagi korban dan keluarganya,” pungkasnya. (Dn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *