RUANG INDONESIA, JAKARTA – Menjelang puncak musim haji tahun 2025, Pemerintah Arab Saudi kembali menegaskan kebijakan ketat terkait dengan ibadah haji.
Sejumlah regulasi baru dirilis oleh Arab Saudi, termasuk larangan masuk ke Kota Makkah bagi siapa pun yang tidak memiliki visa haji resmi.
Dalam pengumuman resmi yang disampaikan oleh KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah, Arab Saudi menyatakan bahwa mulai 1 Zulkaidah 1446 H (29 April 2025) hingga 14 Zulhijah 1446 H (10 Juni 2025), tidak diperbolehkan ada orang tanpa visa haji memasuki atau tinggal di wilayah Makkah Al-Mukarramah.
Tak hanya itu, Saudi juga memberlakukan kebijakan ketat terhadap visa nonhaji. Pemegang visa umrah, misalnya, wajib keluar dari wilayah kerajaan paling lambat pada 29 April 2025. Batas akhir kedatangan mereka ditetapkan pada 13 April. Siapa pun yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan denda berat hingga 100 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp 420 juta.
Dalam periode yang sama, pemerintah Arab Saudi menghentikan sementara penerbitan visa jangka pendek, seperti visa turis, bisnis, dan kunjungan keluarga, bagi warga dari 14 negara — termasuk Indonesia. Ini berarti WNI yang hendak bepergian ke Arab Saudi untuk keperluan nonhaji harus menunda rencana mereka hingga musim haji berakhir.
Langkah-langkah ini diambil sebagai respons atas tragedi haji 2024 yang menelan lebih dari 1.200 korban jiwa di tengah cuaca ekstrem.
Banyak di antara korban tersebut diketahui merupakan jemaah ilegal, termasuk warga negara Mesir dan beberapa WNI, yang berhaji dengan menggunakan visa nonhaji melalui agen perjalanan tidak resmi.
Tanpa visa haji (tasreh) yang dikeluarkan otoritas resmi, para jemaah ilegal tidak mendapatkan akses ke akomodasi, transportasi, atau logistik yang disediakan pemerintah Saudi.
Hal ini memperparah kondisi mereka di lapangan, terutama saat wukuf di Arafah, mabit di Mina, dan ibadah di tengah suhu panas ekstrem yang bisa mencapai lebih dari 45 derajat Celsius.
Sejumlah warga Indonesia juga tertangkap aparat keamanan Saudi karena terbukti menjual jasa haji ilegal. Pada Juni 2024, lima WNI ditahan karena menawarkan paket haji dengan visa ziarah, yang secara hukum dilarang untuk digunakan berhaji.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengimbau seluruh WNI yang ingin menunaikan ibadah haji tahun ini untuk memastikan mereka menggunakan visa haji resmi.
“Saya mengimbau warga negara Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji tahun ini, pastikan Anda menggunakan visa haji yang sah, karena pelaksanaan ibadah tanpa tasreh merupakan pelanggaran hukum,” ujar Yusron. “Denda, deportasi, hingga kurungan penjara bisa dikenakan bagi pelanggarnya.”
Yusron juga menekankan bahwa tahun ini, pengawasan akan lebih ketat dari sebelumnya. “Jangan sampai uang hilang, haji melayang. Mari kita patuhi aturan yang ditetapkan Kerajaan Arab Saudi demi kelancaran dan keselamatan kita bersama.”
Sementara itu, gelombang kedatangan jemaah haji telah terprediksi kedatangannya. Jemaah dari Malaysia, Pakistan, India, dan Bangladesh dijadwalkan tiba di Madinah mulai 29 April, sementara jemaah Indonesia dijadwalkan tiba mulai 2 Mei 2025. (Dn)












