Hukum, News  

Kasus Kredit Fiktif Petani, Bank Milik Negara Merugi 225 Miliar

RUANG INDONESIA, CIANJUR – Dugaan kasus penipuan kredit fiktif yang mencatut nama ribuan petani di Kabupaten Cianjur mencuat ke publik. Berdasarkan keterangan salah satu mantan manajemen PT Suplai Jasa Cianjur (SJC), sekitar 5.000 petani menjadi korban dengan nilai pinjaman masing-masing Rp45 juta, yang tersebar di empat bank milik negara.

Jika dijumlahkan, kerugian ditaksir mencapai Rp225 miliar. Kredit tersebut diketahui tercatat atas nama petani di Bank BJB Jabar, BNI, Bank Mandiri, dan BRI, tanpa sepengetahuan para petani.

“Iya Kang, waktu itu saya bagian dari manajemen PT SJC yang merupakan anak perusahaan PT CMB (Crowde Membangun Bangsa) yang beroperasi di Kabupaten Cianjur,” ujar sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, dikutip dari AyoBandung.com, Senin (21/4/2025).

Sumber tersebut menjelaskan bahwa PT SJC bertugas menyalurkan bantuan pertanian dengan membentuk jaringan bernama Sobat Petani (SOPAN). Melalui SOPAN, petani dikumpulkan dan diminta menyerahkan data administrasi seperti KTP, KK, dan dokumen lainnya.

Namun, data itu diduga disalahgunakan untuk pengajuan pinjaman perbankan.

“Saya sangat merasa bersalah. Kasihan petani Cianjur. Mereka jadi korban perusahaan yang mengatasnamakan mereka,” tegasnya.

Atas hal tersebut, ratusan petani dari wilayah Cianjur Selatan resmi melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan data untuk kredit fiktif kepada Polres Cianjur.

Dalam kasus ini, nama-nama petani dicatut untuk pengajuan kredit senilai Rp45 juta per orang ke sejumlah bank tanpa sepengetahuan mereka.

Laporan tersebut disampaikan pada Senin, 21 April 2025, dengan pendampingan hukum dari Kantor Hukum Fans & Partners Law Firm.

“Dugaan penipuan dan penggelapan ini dilakukan oleh PT SJC, yang merupakan kepanjangan tangan dari PT Crowde Membangun Bangsa (CMB) yang beralamat di Jakarta,” ujar Fanpan Nugraha, kuasa hukum korban.

Fanpan menjelaskan, PT SJC membentuk jaringan relawan Sobat Petani (SOPAN) yang bertugas mendata petani dengan iming-iming program pertanian, termasuk penanaman Talas Beneng.

Petani diminta menyerahkan dokumen penting seperti KTP dan KK, yang kemudian diduga digunakan untuk mengakses pinjaman di Bank Mandiri dan BJB.

Salah satu warga Desa Sirnagalih, Kecamatan Sindangbarang, pertama kali menyadari adanya pinjaman fiktif setelah gagal mengajukan kredit baru karena tercatat dalam sistem BI Checking memiliki utang Rp45 juta di Bank Mandiri cabang Jakarta Selatan.

“Dari temuan awal, jumlah korban mencapai 250 orang dengan total kerugian sekitar Rp11,2 miliar,” ungkap Fanpan. (Dn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *