RUANG INDONESIA, BEKASI – Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Gilang Esa Mohamad, menyoroti belum tercapainya target Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ditetapkan pemerintah pusat. Kegagalan ini, menurutnya, bisa berujung pada pembatalan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Kalau target RTH tidak segera dipenuhi, konsekuensinya berat. RDTR Kota Bekasi yang sudah disusun berisiko tidak disetujui pusat,” tegas Gilang saat ditemui awak media, Rabu (29/4/2025).
Gilang menekankan bahwa data terbaru mengenai pencapaian RTH sangat krusial untuk proses evaluasi dan perencanaan ke depan. Ia menyebut telah meminta dinas-dinas terkait untuk segera menyampaikan laporan valid mengenai kondisi terkini.
Menurutnya, persoalan RTH bukan semata persoalan teknis, tetapi menyangkut kredibilitas pemerintah daerah dalam tata kelola ruang. Ia menyoroti fenomena penyalahgunaan lahan, di mana ruang yang semestinya dialokasikan sebagai RTH malah dialihfungsikan untuk pembangunan.
“Jangan sampai ruang jalan umum diakui sebagai RTH hanya karena keterbatasan lahan. Ini praktik keliru yang sering saya temukan di lapangan,” keluh Gilang.
Lebih lanjut, Gilang menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Menurutnya, masih banyak pengembang yang tidak menjalankan rekomendasi lingkungan secara optimal.
“Jika pengawasan tidak diperkuat, maka wibawa AMDAL menjadi hilang. Sudah saatnya diterapkan sistem reward and punishment secara tegas,” ujarnya.
Gilang mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk legislatif dan eksekutif, untuk duduk bersama dan mencari solusi konkret guna mengejar target minimal RTH sebesar 20 persen dari luas wilayah kota.
“Pemenuhan RTH bukan hanya urusan administrasi. Ini soal kualitas hidup masyarakat Bekasi ke depan,” pungkasnya. (mMg/ADVSetwan)












