RUANG INDONESIA, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi diminta untuk mulai menyisir warga ber-KTP luar daerah yang telah tinggal lebih dari satu tahun di wilayahnya.
Kebijakan ini rencananya akan diberlakukan mulai akhir tahun 2025 sebagai upaya penertiban dan validasi data kependudukan.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rizki Topananda, menyampaikan bahwa validitas data kependudukan menjadi syarat penting dalam perencanaan pembangunan dan penyaluran layanan publik, seperti bantuan sosial hingga pemilihan umum.
“Banyak warga yang tinggal cukup lama di Bekasi tapi belum mengubah identitas kependudukannya. Ini berdampak langsung pada hak mereka terhadap fasilitas dari pemerintah kota,” ujar Rizki usai rapat koordinasi dengan perangkat daerah, Senin (5/5).
Menurutnya, warga yang enggan memindahkan dokumen kependudukan ke Kota Bekasi berpotensi tidak mendapat berbagai layanan yang bersumber dari anggaran daerah.
Oleh karena itu, DPRD meminta Pemkot untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk memperbarui status domisili mereka.
Langkah ini juga untuk merespons tantangan yang dihadapi kota metropolitan seperti Bekasi, yang menjadi tempat tinggal bagi banyak pendatang, terutama para komuter dari dan ke Jakarta.
“Kita ingin pendataan ini rapi, karena dari sini lah semua kebijakan turunan bisa tepat sasaran,” tegas Rizki.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) pun diinstruksikan untuk mengintensifkan sosialisasi dan pelayanan administrasi kependudukan, termasuk untuk pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran dan kematian. (Mg/ADVSetwan)












