RUANG INDONESIA, BEKASI – Puluhan karyawan PT Darmex Oil & Fat mengaku dipaksa menandatangani surat pengunduran diri menjelang Hari Raya, padahal mereka justru diberhentikan secara sepihak. Sebanyak 30 orang yang tergabung dalam Forum Korban PHK PT Darmex kini menuntut pesangon sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, setelah hanya diberikan “uang lepas” setara dua bulan gaji—jauh dari hak normatif mereka.
Para korban mendatangi DPRD Kota Bekasi pada Rabu (7/5) untuk mengadukan nasib mereka. Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Bambang Purwanto yang menerima mereka, menyebut perusahaan berupaya ‘mengelabui’ status pemutusan hubungan kerja dengan memaksa karyawan menandatangani surat pengunduran diri dan perjanjian bersama.
“Mereka sudah bekerja belasan hingga puluhan tahun, tapi hanya diberi dua bulan gaji. Ini bukan hanya soal pesangon, ini soal keadilan dan penghargaan atas masa kerja,” ujar Bambang.
Para pekerja diketahui telah mengabdi selama 14 hingga 28 tahun. Namun saat perayaan Lebaran menjelang—momen yang biasanya menjadi waktu berkumpul keluarga—mereka justru kehilangan mata pencaharian.
Bambang mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi untuk segera memanggil manajemen PT Darmex, termasuk mengikutsertakan kuasa hukum masing-masing dalam pertemuan yang direncanakan pekan depan.
“Kalau perlu, Disnaker hadir bersama lawyer mereka. Kami ingin duduk bersama, bukan janji-janji,” tegasnya.
Disnaker juga diminta segera memfasilitasi pencairan hak normatif seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang menjadi penyelamat sementara bagi korban PHK. (Mg/ADVSetwan)












