RUANG INDONESIA, BEKASI – Pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, entitas badan usaha milik Kabupaten Bekasi yang bergerak dalam pelayanan air bersih untuk masyarakat menjadi cerminan keruhnya batas antara kewenangan dan kepatutan dalam birokrasi daerah.
Bukan hanya sekali, Ade diangkat dua kali: pertama sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Usaha oleh Penjabat Bupati, Dedy Supriyadi, lalu kembali ditetapkan sebagai Direktur Usaha definitif oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara yang memang dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah adalah Kuasa Pemilik Modal tunggal perusahaan plat merah.
Kedua pengangkatan ini memantik sorotan tajam karena ditengarai menabrak prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik, bahkan berpotensi melanggar peraturan yang berlaku.
Masalah bermula dari penunjukan Ade sebagai Plt Dirus pada Januari 2025. Penunjukan itu dilakukan tanpa proses terbuka, tanpa melibatkan jajaran internal perusahaan, dan tanpa pengumuman resmi sebagaimana mestinya.
Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Permendagri 23 Tahun 2024 Tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum, penunjukan Plt harus memperhatikan keberlangsungan organisasi dan seyogianya berasal dari internal BUMD, terutama untuk menjaga kesinambungan manajerial dan kultur organisasi.
Ade Efendi bukan berasal dari Perumda Tirta Bhagasasi. Ia berlatar belakang sebagai mantan calon anggota legislatif dan wiraswasta, bukan bagian dari manajemen operasional BUMD tersebut. Penunjukannya sebagai Plt dipandang menyimpang dari norma administratif dan substansi regulasi.
Cerita tak berhenti di sana. Pada April 2025, Ade kembali diangkat—kali ini secara definitif sebagai Direktur Usaha. Masalah hukum dan etika pun kembali menyeruak. PP No. 54/2017 dan Permendagri No. 37/2018 secara tegas menyebutkan bahwa proses seleksi direksi BUMD harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan melibatkan tim independen profesional.
Informasi mengenai pembentukan panitia seleksi, tahapan uji kelayakan dan kepatutan, serta pengumuman kepada publik, tidak pernah muncul ke permukaan.
Proses yang seharusnya menjamin kualitas dan integritas kepemimpinan BUMD itu berjalan dalam senyap.
Sebagai catatan penting, PP 54/2017 menyatakan bahwa calon direksi BUMD harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain berusia minimal 35 tahun saat pertama kali mendaftar, memiliki pengalaman manajerial di perusahaan berbadan hukum selama minimal 5 tahun, serta tidak sedang menjabat sebagai pengurus partai politik atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Apakah semua ketentuan ini benar-benar diverifikasi dalam proses pengangkatan? Atau prosesnya hanya menjadi formalitas untuk melegitimasi keputusan yang telah dibuat secara sepihak?
Memang, sejak menjabat, Ade Efendi menunjukkan kinerja administratif yang aktif—terlibat dalam kegiatan internal perusahaan, berkontribusi dalam penanggulangan bencana, dan merancang agenda reformasi terkait pelayanan perusahaan.
Namun, kinerja personal tidak bisa dijadikan pembenaran atas cacat prosedural. Dalam tata kelola pemerintahan modern, cara memperoleh kekuasaan tak kalah penting dibanding bagaimana kekuasaan itu digunakan.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, baik dalam kapasitas Pj maupun Bupati definitif, memang memiliki kewenangan sebagai Kuasa Pemilik Modal untuk mengangkat dan memberhentikan direksi.
Kewenangan bukanlah kekuasaan mutlak. Ia dibatasi oleh hukum, dikontrol oleh norma, dan seharusnya tunduk pada etika publik. Pelanggaran terhadap prosedur, apalagi jika dilakukan berulang, akan menjadi preseden buruk bagi reformasi birokrasi di daerah.
Yang juga perlu digarisbawahi adalah bahwa kritik terhadap proses ini bukan merupakan sikap penolakan terhadap kewenangan atau kebijakan kepala daerah itu sendiri.
Kritik adalah ekspresi pengawasan publik yang sah dan konstitusional, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas tata kelola pemerintahan.
Dalam sistem demokrasi, masyarakat memiliki hak untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang menyangkut kepentingan publik diambil melalui prosedur yang benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan introspeksi menyeluruh terhadap mekanisme pengangkatan pejabat BUMD.
Jika memang ada cacat hukum dalam prosesnya, koreksi harus dilakukan.
Bahkan, jika perlu, proses seleksi harus diulang—terbuka, jujur, dan melibatkan publik sebagai pemegang saham moral dari perusahaan milik daerah ini.
Tak kalah penting, DPRD Kabupaten Bekasi sebagai institusi pengawas daerah seharusnya tak tinggal diam. Pengawasan terhadap proses ini bukan semata soal legalitas, tapi demi menjaga marwah tata kelola publik yang bersih dan demokratis.
BUMD bukan lahan kekuasaan pribadi atau kelompok tertentu, melainkan institusi yang bertugas menjamin layanan dasar warga, seperti air bersih yang menjadi mandat utama Tirta Bhagasasi.
Dua kali diangkat, Berkali-kali dipersoalkan publik. Apakah itu tak cukup menjadi sinyal bahwa ada yang tak beres dalam proses pengangkatan ini?
Ke depan, Kabupaten Bekasi membutuhkan bukan hanya pemimpin perusahaan yang mumpuni, tetapi juga proses yang legitimate, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab legitimasi bukan hanya lahir dari hasil kerja, tapi juga dari cara seseorang memperoleh jabatan. (TIM)












