Editorial: Siapa Menikmati Korupsi Alat Olahraga Bekasi?

Korupsi adalah penyakit lama yang terus mencari ruang di antara celah-celah kebijakan publik. Kali ini, aroma busuknya tercium dari proyek pengadaan alat olahraga di Kota Bekasi.

Dugaan keterlibatan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi bersama dua pihak lain dalam kasus mengingatkan kembali memori tentang korupsi yang kerap terjadi: ke mana sebenarnya aliran uang rasuah ini mengalir?

Dalam proyek yang seharusnya menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan kebutuhan olahraga, justru ditemukan praktik culas yang merugikan negara.

Jumlah kerugian mungkin bisa dihitung, tetapi dampak sosial dan hilangnya kepercayaan publik tidak semudah itu dipulihkan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini: mantan Kadispora Kota Bekasi berinisial AZ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial MAR, dan Direktur Utama PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA) berinisial M.

Mereka diduga melakukan pemufakatan jahat dalam pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,7 miliar.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi, proyek ini terbagi ke dalam dua paket pengadaan dengan nilai masing-masing sekitar Rp 4,9 miliar dan bersumber dari APBD murni serta APBD Perubahan (ABT) Kota Bekasi 2023.

Proyek ini juga tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, yang menunjukkan kejanggalan administratif dan fisik dalam pelaksanaan pengadaan.

Namun, satu hal yang masih belum mendapat sorotan mendalam adalah peran legislatif.

Tidak adanya kontrol dan fungsi pengawasan dari DPRD saat proses penganggaran patut menjadi tanda tanya besar.

Bagaimana mungkin anggaran jumbo untuk alat olahraga—yang diduga pada akhirnya menjadi lahan bancakan—dapat diloloskan tanpa catatan kritis atau pengawalan berarti dari wakil rakyat?

Persetujuan anggaran dalam APBD murni dan ABT bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab konstitusional DPRD untuk melindungi kepentingan publik.

Fakta bahwa anggaran tersebut dapat disetujui dengan mudah menandakan adanya potensi pembiaran, kelalaian, atau bahkan kompromi diam-diam yang meloloskan program-program fiktif atau tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat. Entah siapa yang salah.

Editorial ini mengajak publik, lembaga pengawas, hingga para pemangku kepentingan untuk tak membiarkan kasus ini menguap begitu saja. Pengungkapan aliran dana adalah kunci.

Dari sana kita bisa melihat siapa saja yang sebenarnya ikut menikmati hasil korupsi ini—dan siapa yang mungkin membiarkannya terjadi.

Transparansi adalah harga mati. Aparat penegak hukum harus berani membuka fakta, bahkan jika itu menyentuh aktor-aktor besar.

Sementara itu, DPRD Kota Bekasi juga tak bisa tinggal diam. Mereka harus menjelaskan kepada publik, bagaimana dan mengapa penganggaran proyek bermasalah ini bisa diloloskan—dua kali pula.

Kini, kita patut bertanya, dan terus menuntut: ke mana aliran dana korupsi itu bermuara? Dan siapa saja yang ikut diam-diam menyuap atau disuapi? (TIM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *