RUANG INDONESIA, BEKASI – Pengamat politik, Akmal Fahmi mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi yang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.
Namun, Akmal juga mengingatkan Kejari Kota Bekasi untuk tetap bersikap adil dan profesional dalam menangani kasus ini karena dirinya menyoroti adanya kemungkinan politisasi hukum dan kriminalisasi terselubung yang menyasar kepala daerah Kota Bekasi, dalam hal ini Wali Kota, Tri Adhianto.
“Penanganan kasus ini perlu dijauhkan dari kepentingan non-hukum yang dapat mencederai proses demokrasi dan stabilitas pemerintahan daerah,”
“Ada kekhawatiran di masyarakat bahwa proses hukum bisa ditunggangi oleh kepentingan politik tertentu,” ujar Akmal. Ia menilai bahwa situasi ini perlu dicermati secara hati-hati, terutama menjelang dan pasca kontestasi politik seperti Pilkada,” ujar Akmal, Minggu (18/5).
Lebih lanjut, ia menyampaikan tiga indikasi kuat yang menunjukkan adanya upaya politisasi hukum dan upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh kelompok tertentu terhadap kepala daerah.
Ia mencatat adanya gelombang aksi unjuk rasa dan penyebaran narasi yang intens di media sosial yang cenderung diarahkan pada tokoh-tokoh pemerintahan daerah. Hal ini, menurutnya, dapat memengaruhi persepsi publik sebelum proses hukum berjalan tuntas.
“Kecenderungan sebagian pihak membawa isu hukum ke ranah pribadi, yang dikhawatirkan dapat mengarah pada pembunuhan karakter, bukan semata mengungkap fakta hukum, apalagi mengaitkan kasus ini dengan evaluasi program 100 hari kerja kepala daerah, yang jika tidak dikawal objektifitasnya, bisa menjadi alat legitimasi narasi kegagalan pemerintah,”
“Penting untuk menjaga agar proses hukum tidak dicampuradukkan dengan agenda politik jangka pendek, karena hal itu justru dapat merugikan tata kelola pemerintahan dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” ujarnya.
Akmal menambahkan bahwa hingga saat ini, berdasarkan informasi yang berkembang, belum ditemukan bukti yang secara langsung mengaitkan kepala daerah dengan kasus tersebut.
“Karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap kritis namun tidak terjebak pada opini yang belum berdasar. Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus ini,” tutupnya. (Dn)












