RUANG INDONESIA, BEKASI – Beredar tangkapan layar pesan singkat adanya pungutan biaya perpisahan kelas 9 yang mencapai Rp455 ribu per anak yang terjadi di SMP Negeri di Bekasi Selatan.
Meskipun kegiatan diklaim akan dilaksanakan di lingkungan sekolah, pungutan ini dinilai bertentangan dengan larangan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menegaskan bahwa kegiatan perpisahan sekolah tidak boleh membebani orang tua siswa melalui pungutan.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa perpisahan siswa kelas 9 Angkatan ke-32 akan dilangsungkan pada 3 Juni 2025 di sekolah.
Sebelumnya, siswa juga akan mengikuti kegiatan Training Motivation ESQ pada 14 Mei 2025 di dua lokasi berbeda: Masjid Adz-Zikra untuk siswa Muslim dan sekolah untuk siswa non-Muslim, dengan kontribusi biaya sebesar Rp60 ribu per anak.
Dalam pemberitahuan resmi yang beredar di kalangan orang tua, disebutkan bahwa total biaya sebesar Rp455 ribu mencakup kegiatan pelatihan dan pelepasan siswa, serta kebutuhan seragam khusus seperti dasi, syal, atau kerudung lilac sebagai warna identitas kelas. Untuk kelas 9 tersebut, beberapa perlengkapan tersebut akan dibiayai dari kas kelas.
Namun, sejumlah orang tua merasa keberatan, terutama karena Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sebelumnya telah menegaskan bahwa kegiatan perpisahan yang melibatkan pungutan, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah, tidak diperbolehkan demi menjaga prinsip keadilan dan meringankan beban ekonomi masyarakat.
“Kalau memang sudah ada larangan dari gubernur, seharusnya sekolah bisa menyesuaikan. Kenapa tetap ada pungutan yang sifatnya wajib dan cukup besar?” ujar salah satu wali murid yang meminta namanya dirahasiakan.
Pihak sekolah belum memberikan pernyataan resmi, namun dalam informasi yang disampaikan, disebutkan bahwa keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi antara wali kelas, komite sekolah, dan perwakilan orang tua dari seluruh kelas 9.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi belum memberikan tanggapan terkait pungutan perpisahan di SMPN 12 Bekasi.(Dn)












