RUANG INDONESIA, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi didesak untuk menunjukkan komitmen serius dalam menata dan menjaga aset milik daerah. Desakan ini muncul menyusul mencuatnya berbagai persoalan terkait tata kelola aset, baik yang berbentuk lahan maupun kendaraan dinas.
Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim), Mulyadi, mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan terhadap aset daerah berpotensi membuka celah penyalahgunaan yang dapat merugikan keuangan negara. Salah satu sorotan tertuju pada polemik Kampus STIE GICI yang berdiri di atas lahan milik pemerintah, namun diduga melibatkan pemalsuan dokumen dalam proses perizinannya.
“Kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap aset daerah masih sangat lemah, apalagi jika sampai melibatkan oknum aparatur sipil negara bahkan mantan pejabat tinggi,” ujar Mulyadi, Minggu (8/6).
Ia menegaskan bahwa persoalan aset bukan hanya terbatas pada lahan dan bangunan, tetapi juga pada aset bergerak seperti kendaraan dinas. Maraknya penggunaan kendaraan milik negara oleh pihak yang tidak berwenang, menurutnya, adalah bentuk penyimpangan yang harus segera dihentikan.
“Banyak kendaraan dinas yang justru dipakai oleh mantan pejabat, tokoh organisasi masyarakat, atau pihak di luar pemerintahan. Ini sudah tidak sesuai dengan fungsinya,” kata Mulyadi.
Menurutnya, penyalahgunaan semacam ini dapat menimbulkan kerugian daerah, baik dari sisi pembiayaan pemeliharaan maupun potensi kehilangan aset. Ia mengingatkan agar Pemkot Bekasi tidak menutup mata dan segera menertibkan penggunaan seluruh aset yang tidak sesuai peruntukannya.
“Pemkot Bekasi harus tegas, transparan, dan konsisten dalam memastikan seluruh aset daerah digunakan sesuai regulasi. Jika ada pelanggaran, siapapun pelakunya, harus ditindak tegas,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pembiaran terhadap penyalahgunaan aset berpotensi menjerat kepala daerah secara hukum. Hal ini bisa dilihat dari kasus pemanfaatan aset milik daerah di STA Babelan, Kabupaten Bekasi, yang berujung proses hukum pada 2023 lalu.
“Kalau kepala daerah tidak bertindak, maka bisa dianggap turut melakukan pembiaran, yang pada akhirnya berdampak hukum. Maka komitmen dan ketegasan sangat diperlukan,” pungkas Mulyadi. (Dn)












