RUANG INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Indonesia menegaskan langkah tegasnya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kedaulatan wilayah adat dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6).
Pencabutan IUP tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto, sebagai bentuk respon atas kekhawatiran masyarakat dan pemerintah daerah terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan aktivitas tambang di wilayah yang dikenal sebagai salah satu surga biodiversitas dunia.
“Bapak Presiden memutuskan secara komprehensif dan mempertimbangkan semua aspek, termasuk keberlangsungan lingkungan dan aspirasi masyarakat adat,” kata Bahlil.
Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.
Satu-satunya perusahaan yang tetap mengantongi izin adalah PT Gag Nikel, meskipun aktivitasnya saat ini juga tengah dihentikan sementara untuk evaluasi lingkungan.
Langkah pemerintah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Menurut Bahlil, proses pencabutan ini dilakukan setelah melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan konsultasi dengan pemerintah daerah.
“Kami tidak ingin Raja Ampat yang menjadi kebanggaan dunia rusak karena eksploitasi yang tidak terkendali. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan tegas demi menjaga warisan alam kita,” tegas Bahlil.
Keputusan ini juga dianggap sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah akan lebih selektif dalam memberikan izin tambang, terutama di kawasan yang sensitif secara ekologis dan budaya.
Menteri Bahlil juga menekankan bahwa selain legalitas, aspek keberlanjutan dan dampak sosial akan menjadi pertimbangan utama ke depan.
“Kami perketat pengawasan, meski perusahaannya punya izin resmi. Tidak ada lagi kompromi untuk wilayah-wilayah seperti Raja Ampat,” ujarnya.
Keputusan ini muncul di tengah meningkatnya sorotan publik dan masyarakat sipil terhadap ancaman tambang terhadap ekosistem Raja Ampat, yang dikenal sebagai kawasan konservasi laut dengan keanekaragaman hayati tertinggi di dunia.
Meski izin PT Gag Nikel masih berlaku, pemerintah menghentikan sementara aktivitas tambangnya sejak 5 Juni 2025.
Langkah ini diambil untuk memberi ruang evaluasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan dan tata kelola perusahaan tersebut.
“Jangan hanya karena status legal, lalu dibiarkan. Semua harus tunduk pada prinsip pembangunan berkelanjutan,” tambah Bahlil. (Dn)












