Seleksi Pejabat Perumda Tirta Bhagasasi, Seluruh Pendaftar Gagal Lolos Administrasi

Kantor Pusat Perumda Tirta Bhagasasi (Dok. Perumda TB)

RUANG INDONESIA, BEKASI – Tahapan seleksi calon Direksi dan Anggota Dewan Pengawas Independen Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi menghasilkan keputusan yang mengejutkan. Dari total 31 orang yang mendaftar, tidak satu pun dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Hal tersebut diumumkan secara resmi oleh Panitia Seleksi melalui Surat Pengumuman Nomor: 500/091/Pansel.PerumdaTB/2025, yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi, Iwan Ridwan dan diunggah di web resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Disebutkan bahwa seluruh pelamar tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 46 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 serta Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

Sebelumnya, seleksi ini sempat mendapat perhatian publik karena banyaknya pendaftar.

Berdasarkan data yang disampaikan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, total ada 31 orang yang mengikuti proses seleksi sejak dibuka pada 4 Juni hingga 10 Juni 2025 pukul 23.59 WIB.

Jumlah tersebut terdiri dari:

  • 9 orang mendaftar untuk posisi Direktur Utama

  • 9 orang untuk posisi Direktur Teknik

  • 13 orang untuk posisi Anggota Dewan Pengawas Independen

Menurut Iwan Ridwan, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi, proses ini merupakan bagian dari upaya mengisi kekosongan jabatan strategis dalam tubuh BUMD air minum tersebut.

Seleksi ini diharapkan dapat menghasilkan figur profesional yang mampu meningkatkan kinerja dan pelayanan publik, mengingat Perumda Tirta Bhagasasi merupakan perusahaan air bersih dengan lebih dari 350.000 sambungan pelanggan, terbesar di Jawa Barat.

Dengan tidak adanya pendaftar yang lolos tahap administrasi, tahapan berikutnya yang sebelumnya dijadwalkan — termasuk Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) pada 16–18 Juni 2025, serta wawancara akhir dengan Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) — tidak dapat dilanjutkan.

Panitia Seleksi menyatakan akan membuka kembali pendaftaran dalam waktu dekat dan menginformasikan tahapan selanjutnya melalui situs resmi pemerintah daerah dan media massa. (Dn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *