RUANG INDONESIA, BEKASI – Dinas Tata dan Ruang (Distaru) Kota Bekasi sesuai instruksi Wali Kota serta Kepala Distaru hari ini melaksanakan kegiatan pembongkaran bangunan liar (Bangli) di Kali Kapuk, Jl. Nangka, Perumahan Bulevar, Kecamatan Medan Satria.
“Ya pada hari ini kita (Distaru) sesuai instruksi pak Wali dan Pak Kepala Dinas untuk melakukan penertiban bangunan-bangunan liar di bantaran Kali Kapuk,” katanya saat dikonfirmasi dilapangan.
Sebanyak 15 bangunan permanen dan non permanen yang berdiri di bantaran Kali Kapuk tersebut rata dihancurkan.
Kendati begitu, bangunan-bangunan yang sudah rata tersebut akan dijadikan Taman atau areal publik.
“Sesuai dengan instruksi Wali Kota, bangunan yang sudah dibongkar pada sisi bantaran Kali Kapuk nantinya akan dibuatkan Taman atau areal publik,” terangnya.
“Kurang lebih 300 sampai 500 meter,” sambungnya.
Sebagian informasi, sepanjang 500 meter bangunan yang sudah berdiri selama kurang lebih puluhan tahun ini, pada hari Rabu, (27/8/2025) habis sudah terbongkar untuk dijadikan Taman atau areal publik agar dapat dinikmati oleh masyarakat sekitar, khususnya untuk masyarakat Kota Bekasi.












