RUANG INDONESIA, MALUKU – Kepolisian Republik Indonesia resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Masias Victoria Siahaya, anggota Brimob yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Arianto Tawakal (14), siswa MTsN 1 Maluku, hingga meninggal dunia di Kota Tual.
Keputusan pemecatan tersebut diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menegaskan bahwa Bripda Masias terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian, termasuk kewajiban menjaga kehormatan institusi serta larangan melakukan kekerasan.
“Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat,” ujar Dadang dalam jumpa pers usai sidang etik, Senin (23/2) malam.
Ia menekankan bahwa institusi Kepolisian Republik Indonesia tidak memberi toleransi terhadap personel yang melakukan tindakan kekerasan, terlebih yang menyebabkan hilangnya nyawa anak di bawah umur.
Menurutnya, penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan demi menjaga kepercayaan publik.
Sidang KKEP terhadap Bripda Masias berlangsung secara menyeluruh dengan menghadirkan total 14 saksi.
Sebanyak 10 saksi memberikan keterangan langsung di ruang sidang, sementara empat saksi lainnya—termasuk saksi korban dan anggota kepolisian dari berbagai satuan—memberikan kesaksian secara daring.
Berdasarkan fakta persidangan, majelis komisi menyimpulkan bahwa Bripda Masias secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan penganiayaan yang melanggar norma hukum, mencederai nilai profesionalisme, serta merusak reputasi institusi Polri.
Selain sanksi pemecatan, ia juga telah menjalani sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama lima hari.
Atas putusan tersebut, Bripda Masias menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding, sesuai mekanisme dan tenggat waktu yang diatur dalam peraturan internal Polri.
Terpisah, proses hukum pidana terhadap Bripda Masias terus berlanjut di Polres Tual. Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, memastikan status hukum Masias kini telah meningkat dari terlapor menjadi tersangka.
“Saat ini proses penyelidikan sudah naik ke penyidikan dan status Bripda MS resmi menjadi tersangka,” kata Whansi.
Ia menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutup-nutupi fakta.
Dalam perkara ini, Bripda Masias dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Yd)












