RUANG INDONESIA, JAKARTA – Asosiasi Retail Vape Indonesia (Arvindo) bersama Gerakan Bebas Tar dan Asap Rokok (Gebrak) menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah untuk mencegah siapa pun yang berusia di bawah 21 tahun mengakses rokok elektronik atau vape.
Upaya ini dinilai sebagai bagian dari komitmen perlindungan anak dan remaja.
Ketua Arvindo, Fachmi Kurnia, mengatakan asosiasi telah menginstruksikan seluruh anggotanya agar tidak melayani pembelian vape bagi konsumen berusia di bawah 21 tahun. Instruksi tersebut disertai kewajiban bagi toko vape untuk memasang penanda usia di area penjualan.
“Kami sudah memberikan surat resmi untuk melarang toko vape menjual ke anak di bawah umur dan menghimbau agar terdapat tulisan 21+ di depan toko. Kami akan meminta tanda pengenal (KTP),” ujar Fachmi dalam keterangan di Jakarta, Rabu, (25/2).
Ia menegaskan, Arvindo secara konsisten menyampaikan dalam setiap kampanye bahwa produk tembakau alternatif ditujukan bagi perokok dewasa yang mengalami kesulitan mengurangi kebiasaan merokok konvensional.
Terkait kebijakan, Fachmi berharap proses perumusan regulasi dapat memberi ruang lebih luas bagi pendekatan berbasis kajian ilmiah agar kebijakan yang dihasilkan berbasis bukti dan sesuai dengan tujuan kesehatan masyarakat.
“Kami berharap Kemenkes bisa melihat vape sebagai solusi yang berdasarkan penelitian seperti di banyak negara dan bukan melihat vape hanya sebagai rokok dalam bentuk lain. Niat baik Kemenkes untuk menekan efek kesehatan dari rokok sudah dilakukan puluhan tahun. Karena itu, kami percaya Kemenkes perlu membuka ruang untuk pendekatan baru, yaitu harm reduction,” katanya.
Pemanfaatan produk tembakau alternatif sebagai alat bantu berhenti merokok juga diperkuat oleh temuan ilmiah dari studi JAMA Network berjudul Prevalence of Popular Smoking Cessation Aids in England and Associations With Quit Success (2025).
Studi yang melibatkan 25.094 perokok tersebut menunjukkan rokok elektronik menjadi alat bantu berhenti merokok yang paling banyak digunakan, dengan proporsi 40,2 persen pada periode 2023–2024.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Gebrak, Garindra Kartasasmita, menekankan pentingnya peran toko vape dan pelaku usaha ritel dalam memberikan edukasi kepada konsumen.
Ia berharap pemilik toko vape tidak hanya berorientasi pada penjualan, tetapi juga berperan sebagai mitra edukasi bagi masyarakat.
“Komitmen ini penting agar pemilik toko juga mengedukasi setiap konsumennya mengenai bahaya asap rokok dan tar serta bahwa ada produk tembakau alternatif yang beda dengan rokok,” ujar Garindra. (Yd)












