Mahasiswi UIN Suska Dibacok Temannya Jelang Sidang Skripsi

Viral aksi pembacokan sesama mahasiswa di kampus UIN Suska Riau (dok.berauterkini)

RUANG INDONESIA, RIAU – Seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska), Faradila (23), menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh rekannya berinisial R (21) di lingkungan kampus, Kamis (26/2) pagi. Peristiwa itu terjadi sesaat sebelum korban melaksanakan sidang skripsi.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pandra Zahwani Arsyad, menjelaskan kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban sudah berada di kampus dan tengah bersiap menghadapi sidang proposal skripsi.

“Benar peristiwa itu terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekitar pukul 08.30. Korban seorang mahasiswi atas nama Farah berusia sekitar 23 tahun, mahasiswi dari UIN Suska,” ujar Pandra kepada wartawan.

Menurut Pandra, pelaku yang telah mengenal korban sebelumnya datang ke kampus dengan niat melukai korban. Ia juga telah menyiapkan senjata tajam berupa parang sebelum berangkat ke lokasi.

Setibanya di kampus, pelaku langsung mencari korban dan melakukan penganiayaan. Akibat pembacokan tersebut, korban mengalami tiga luka sayatan dan tusukan di bagian kepala, punggung, serta lengan.

“Saudara R ini membawa parang ya, senjata tajam berupa parang itu yang langsung menghampiri korban atas nama Farah,” tuturnya

“Terjadilah penusukan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka di bagian kepala, kemudian di bagian punggung dan di lengan,” imbuhnya.

Pandra menambahkan, pihak kampus segera menghubungi Polsek Bina Widya melalui call center 110. Aparat kepolisian kemudian bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan pelaku, sekaligus mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru.

“Jadi kampus menghubungi call center 110, kemudian polisi bergerak cepat dan yang terpenting mengamankan atau menyelamatkan jiwa daripada korban ke Rumah Sakit Bhayangkara di Pekanbaru,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan awal, motif pembacokan diduga dipicu oleh dendam atau sakit hati. Pelaku dan korban disebut memiliki hubungan dekat sebelumnya.

“Motif yang memang mereka itu sudah ada hubungan dekat di antara mereka, sepertinya itu. Ada perasaan sakit hati atau dendam,” tutur Pandra.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Bina Widya untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 469 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal mencapai 12 tahun,” pungkasnya. (Yd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *