Menjamur di Bekasi, Lapangan Padel Potensi Tambah Pendapatan Kota

ilustrasi lapangan padel (dok.Tagar.id)

RUANG INDONESIA, BEKASI – Pajak olahraga menjadi perhatian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi seiring pesatnya pertumbuhan lapangan padel di wilayah tersebut.

Hingga awal 2026, Bapenda mencatat terdapat 31 lapangan padel yang tersebar di Kota Bekasi, namun baru sebagian kecil yang resmi terdaftar sebagai wajib pajak.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Bapenda Kota Bekasi, Agustinus Prakoso, mengungkapkan bahwa pada akhir Januari 2026 jumlah lapangan padel yang terdata masih berada di angka 23 titik.

“Namun dalam kurun waktu satu bulan, jumlah tersebut bertambah menjadi 31 titik atau naik hampir 10 lapangan. Dari total 31 titik tersebut, sebanyak 15 lapangan di antaranya telah beroperasi atau running. Sementara sisanya masih dalam tahap pembangunan maupun persiapan operasional,” ucapnya melalui keterangan, Kamis (26/02/2026).

Meski mengalami pertumbuhan signifikan, Agustinus menyebut belum semua lapangan padel tersebut tercatat sebagai wajib pajak. Dari 23 lapangan yang sebelumnya terdata, baru delapan yang telah terdaftar secara resmi.

“Kini, jumlah tersebut bertambah menjadi 10 lapangan dan dalam proses perizinan akan meningkat menjadi 12 titik,” tuturnya.

Ia menjelaskan, lapangan padel masuk dalam kategori pajak hiburan, dengan tarif yang bervariasi mulai dari 10 persen, 20 persen, 30 persen hingga 40 persen, tergantung klasifikasi usaha serta ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Bapenda Kota Bekasi menilai maraknya pembangunan lapangan padel sebagai potensi penambahan wajib pajak baru di sektor hiburan dan olahraga. Namun demikian, pihaknya masih mencermati keberlanjutan tren tersebut.

“Akan tetapi setelah kami cermati dan kita lihat sebagai potensi wajib pajak. Apakah usaha lapangan padel ini hanya fenomena sesaat atau FOMO atau tidak. Yang justru, ini yang nanti akan lihat secara stabilnya di angka berapa bagi mereka membayar Wajib Pajak,” katanya.

Terkait nilai pajak yang disetorkan, Agustinus menyampaikan jumlahnya beragam, bergantung pada omzet dan klasifikasi usaha masing-masing pengelola.

“Ada yang membayar sekitar Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per bulan,” ujarnya. (MG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *