RUANG INDONESIA, BALI – Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sekaligus Wakil Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Isyana Bagoes Oka menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak diperkenankan menyajikan produk pangan olahan atau ultra-processed food (UPF) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama bagi kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Penegasan itu disampaikan Isyana saat melakukan peninjauan ke dapur SPPG Celuk II di Desa Celuk, Kabupaten Gianyar, Bali, Senin. Ia menyebut larangan tersebut menjadi perhatian khusus karena kelompok 3B (ibu hamil, ibu menyusui, dan balita) membutuhkan asupan gizi optimal dari bahan pangan segar.
“UPF tidak boleh diberikan kepada balita non-PAUD (pendidikan anak usia dini), ibu hamil dan ibu menyusui dan itu kami tekankan kepada SPPG,” ujar Isyana.
Menurutnya, pangan olahan umumnya telah melewati berbagai proses industri sehingga kualitas gizinya tidak sebaik bahan segar. Karena itu, ia meminta agar pemenuhan gizi dalam program MBG mengutamakan bahan alami demi mendukung tumbuh kembang anak serta kesehatan ibu.
Dalam kesempatan yang sama, Isyana juga memastikan menu untuk pelajar tetap memenuhi prinsip gizi seimbang, seperti protein hewani dari daging ayam, serta dilengkapi sayur dan buah. (Yd)












