Ketua Bapemperda DPRD Paparkan Syarat Pengajuan Penyertaan Modal BUMD Kota Bekasi

RUANG BEKASI — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Dariyanto mengungkapkan terkait syarat utama daripada pengajuan anggaran penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi.

Menurutnya, transparansi dan perencanaan matang menjadi syarat utama dalam pengelolaan penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD.

Selain itu, Dariyanto juga menegaskan bahwa setiap usulan penyertaan modal harus diajukan satu tahun sebelum anggaran berjalan, bukan di tengah tahun tanpa dasar perencanaan yang jelas.

“Pengajuan penyertaan modal itu harus diusulkan di tahun sebelumnya. Jadi tidak bisa tiba-tiba muncul tanpa perencanaan,” kata Dariyanto kepada usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan, usulan penyertaan modal bukan sekadar permintaan anggaran biasa. Setiap pengajuan wajib dilengkapi dengan analisis investasi yang komprehensif, sebagai bahan pertimbangan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Yang diusulkan harus dilengkapi analisis investasi dan disampaikan ke DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan kita,” ujar Dariyanto.

Lebih lanjut, kata dia, analisis investasi yang dilampirkan juga harus mempertimbangkan kondisi keuangan daerah secara realistis, agar pemerintah daerah dapat menilai apakah seluruh usulan penyertaan modal, bisa dipenuhi atau perlu disesuaikan dengan kondisi fiskal yang ada.

Mekanisme tersebut, kata Dariyanto, sekaligus menjadi instrumen untuk mendorong BUMD bekerja secara profesional dan akuntabel.

“Mengingat modal yang dikucurkan berasal dari uang rakyat, pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” paparnya.

DPRD Kota Bekasi juga berkomitmen memperkuat fungsi pengawasan terhadap kinerja BUMD. Dariyanto mendorong agar rencana bisnis dan program kerja BUMD, disampaikan secara terbuka kepada publik.

“Uang yang diberikan itu uang masyarakat. Jadi masyarakat juga harus mendapatkan informasi yang jelas, tentang apa yang akan dikerjakan BUMD di tahun-tahun mendatang,” tegasnya.

Terkait isu penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot yang sempat menjadi sorotan publik, Dariyanto memastikan tidak ada persoalan dalam proses yang telah berjalan.

Ia menjelaskan, selama jumlah modal yang diberikan masih berada di bawah batas modal dasar perusahaan, BUMD tetap berhak mengajukan usulan penyertaan modal.

“Pada prinsipnya, selama modalnya belum melampaui modal dasar, mereka boleh mengajukan usulan. Jadi yang kemarin itu tidak ada masalah,” pungkasnya.[MG/ADV]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *