RUANG BEKASI — Komisi IV DPRD Kota Bekasi menyambut baik terkait kebijakan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) soal pemberlakuan aturan baru yang membatasi akses media sosial dan platform digital lainnya bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Rencana ini diperkirakan akan mulai diberlakukan melalui pemblokiran terhadap akun media sosial pada anak yang akan dimulai pada 28 Maret 2026 mendatang dan menyasar 8 aplikasi, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (dahulu Twitter), Bigo Live, dan Roblox.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Wildan Faturrahman mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi harus segera melakukan beberapa langkah penyesuaian terkait adanya kebijakan terbaru dari Pemerintah Pusat.
“Saya kira Pemerintah Kota Bekasi harus gayung bersambut untuk tindak lanjuti regulasi atau aturan ini ditingkat kota Bekasi. Karena itu kabar baik untuk keamanan cyber terhadap anak-anak kita,” ujar Wildan di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, berdasarkan catatan. Banyak kategori usia anak yang kerap kali mengalami aksi bullying ataupun perundungan di media sosial, hingga kerap terjadi penyalahgunaan.
“Terutama soal bullying, soal penyalahgunaan medsos yang pada akhirnya banyak ke arah tindak kriminal,” tuturnya.
Atas dasar itu pula, ia merekomendasikan agar kepada Dinas Pendidikan dan Dinas Komunikasi Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi agar segera membentuk regulasi akan hal tersebut.
“Terutama yang menjadi leading sektornya harus segera melakukan kajian lanjutan terhadap aturan yang ada di komdigi itu. Dengan, saya menilai kebijakan ini sangat positif secara implementasi, yang tentu ini menyangkut perlindungan cyber digital kepada anak-anak,” pungkasnya.[MG/ADV]












