Waka MPR: Sampah Bantargebang Setinggi Gedung 17 Lantai, Kondisi Sudah Darurat

Wakil Ketua MPR, Edy Soeparno (dok. Riau24)

RUANG INDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menyoroti serius peristiwa longsor sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang menewaskan empat orang. Ia menilai kondisi gunungan sampah di kawasan tersebut sudah sangat mengkhawatirkan dan membutuhkan penanganan serius.

“Saya mengucapkan belasungkawa atas tewasnya sejumlah pekerja yang ada di Bantargebang tertimbun oleh tumpukan sampah,” kata Eddy Soeparno kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

Eddy menggambarkan tingginya tumpukan sampah di Bantargebang seperti bangunan bertingkat tinggi. Menurutnya, kondisi tersebut sangat berbahaya bagi pekerja maupun masyarakat di sekitar lokasi.

“Memang Bantargebang itu kalau diibaratkan dengan gedung, itu adalah gedung setingkat 17, tingkat 17 sehingga tumpukan sampah memang sangat tinggi sekali sehingga berbahaya baik dari kemungkinan longsor maupun dari gas metan yang dihasilkannya bisa sangat rentan untuk terbakar,” ujarnya.

Ia menilai persoalan sampah di Indonesia saat ini sudah memasuki fase darurat. Kondisi tersebut terlihat dari dominasi sampah rumah tangga, terutama sisa makanan dan plastik, yang terus menumpuk di berbagai tempat pembuangan akhir.

“Tetapi ini adalah bentuk daripada kondisi sampah kita yang sudah masuk fase darurat. Nah, oleh karena itu pemerintah telah mengeluarkan Perpres 109 Tahun 2025 untuk penanganan sampah melalui pembakaran sampah menjadi listrik atau energi terbarukan, PSEL (Pembangkit Sampah Energi Listrik),” katanya.

Meski demikian, Eddy menjelaskan pembangunan fasilitas PSEL membutuhkan waktu cukup lama sebelum dapat beroperasi.

“Untuk itu harus ada tindakan sementara yang harus dilakukan untuk penanganan sampah ini. Di antaranya adalah untuk menyediakan lahan untuk penampungan sementara. Karena mau tidak mau sampah akan tetap diproduksi dan dibutuhkan lahan untuk menampungnya,” ujarnya.

Ia mencontohkan langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung yang menyewa lahan di Kabupaten Bandung Barat sebagai lokasi penampungan sementara sambil menunggu pembangunan insinerator atau pembangkit sampah energi listrik.

“Sebagaimana dilakukan oleh Pemkot Bandung dengan menyewa lahan di Kabupaten Bandung Barat untuk menempatkan sampah sementara sambil dibangun insinerator atau pembangkit sampah energi listrik tersebut,” katanya.

Selain penanganan di hilir, Eddy menekankan pentingnya upaya dari hulu melalui edukasi masyarakat agar melakukan pemilahan sampah serta memanfaatkan bank sampah.

“Di samping itu juga perlu adanya penegakan hukum, terutama terhadap mereka-mereka yang melakukan pembuangan sampah secara ilegal yang kemudian tidak melakukan penataan sampah secara teratur,” tambahnya. (Yd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *