Istri Terduga Pelaku Pungli Pasar Bantargebang Akui Terima Pelecehan Verbal Oknum Kejari

KOTA BEKASI – Proses penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi di rumah seorang pegawai Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi menuai sorotan.

Pasalnya, istri pemilik rumah berinisial SM mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual secara verbal oleh salah seorang oknum penyidik saat penggeledahan berlangsung.

Kuasa hukum korban, Bambang Sunaryo, S.H., mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (29/6/2026) di kediaman SM dan suaminya, JH, di Jalan Bawang, Kampung Cibitung Seberang, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.

Menurut Bambang, pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan Kejari melakukan penggeledahan dalam proses penyidikan. Namun, ia menilai pelaksanaan penggeledahan diduga tidak sepenuhnya sesuai prosedur.

“Penggeledahan secara hukum memang dibenarkan. Namun dalam pelaksanaannya kami melihat adanya dugaan cacat prosedur dan dugaan pelanggaran terhadap hak-hak klien kami, termasuk dugaan pelecehan seksual secara verbal,” kata Bambang kepada awak media, Jumat (3/7/2026) malam.

Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan kliennya, penggeledahan dilakukan tanpa didampingi kuasa hukum. Selain itu, penyidik disebut tidak memperlihatkan surat tugas maupun dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan penggeledahan.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang seharusnya dipenuhi agar setiap upaya hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

SM mengaku merasa tidak nyaman karena salah seorang oknum penyidik diduga melontarkan pertanyaan yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan.

Ia mengaku ditanya mengenai kehidupan rumah tangganya, termasuk apakah masih tidur bersama suaminya, statusnya sebagai istri ke berapa, hingga apakah suaminya masih sering pulang ke rumah. Selain itu, penyidik juga disebut memeriksa lemari pakaian hingga pakaian dalam miliknya.

Menurut SM, pertanyaan-pertanyaan tersebut membuatnya merasa dipermalukan dan tidak memiliki kaitan dengan objek perkara yang sedang diselidiki.

Bambang menjelaskan, suami kliennya, JH, saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pasar Disdagperin Kota Bekasisejak November 2025.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan pungutan liar terkait pengadaan dan pengelolaan fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) pada proyek revitalisasi Pasar Bantargebang.

Namun, Bambang mempertanyakan relevansi penetapan kliennya sebagai pihak yang diperiksa. Menurutnya, proyek revitalisasi tersebut telah berjalan jauh sebelum JH menjabat sebagai Kepala Bidang Pasar.

Ia menilai pihak yang semestinya dimintai pertanggungjawaban adalah pejabat yang memiliki kewenangan sebagai pengguna anggaran pada saat proyek berlangsung.

Atas dugaan pelecehan verbal tersebut, Bambang menyatakan akan menempuh berbagai langkah hukum.

Selain melaporkan dugaan pelanggaran etik oknum penyidik, pihaknya juga akan menyampaikan pengaduan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Komisi Kejaksaan (Komjak), Komnas Perempuan, serta Komisi III DPR RI.

Menurutnya, penegakan hukum harus tetap dilakukan secara profesional dengan tetap menghormati hak-hak warga negara dan menjaga martabat perempuan.

“Silakan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Namun jangan sampai dalam penegakan hukum justru terjadi dugaan pelanggaran terhadap hak-hak seseorang, apalagi menyangkut kehormatan seorang perempuan,” tegas Bambang.[MG]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *