ASN Kota Bekasi Bergelar S.Pd Dialihkan Tenaga Didik, Sardi Effendi: Jadi Guru Harus Panggilan Jiwa

RUANG BEKASI Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi mengingatkan Pemerintah Kota Bekasi agar tidak terburu-buru dalam menerapkan kebijakan penugasan Aparatur Sipil Negara (ASN) bergelar Sarjana Pendidikan (S.Pd.) menjadi tenaga pendidik untuk mengatasi kekurangan guru di sekolah negeri.

Menurut Sardi, langkah pemerintah memetakan ASN berlatar belakang pendidikan S.Pd merupakan upaya yang patut diapresiasi, mengingat Kota Bekasi masih mengalami kekurangan ribuan tenaga guru.

Namun, kebijakan tersebut harus tetap mengedepankan kompetensi, kesiapan, dan prinsip profesionalisme.

“Kebutuhan guru di Kota Bekasi memang masih cukup besar. Silakan dilakukan pemetaan ASN yang memiliki gelar Sarjana Pendidikan, tetapi jangan sampai kebijakan ini dilakukan secara terburu-buru,” ujar Sardi kepada awak media, dikutip Jumat (10/7/2026).

Ia menegaskan, profesi guru tidak hanya membutuhkan ijazah Sarjana Pendidikan, tetapi juga kemampuan pendagogik, kompetensi mengajar, serta panggilan hati untuk mendidik peserta didik.

Menurutnya, ASN yang selama bertahun-tahun menjalankan tugas di bidang administrasi atau teknis belum tentu siap menjalankan profesi sebagai guru hanya karena memiliki latar belakang pendidikan tersebut.

“Menjadi guru harus dilandasi kesadaran dan pengabdian. Jangan sampai aparatur yang selama ini bekerja di birokrasi dipindahkan begitu saja menjadi tenaga pendidik tanpa melihat kesiapan dan kompetensinya. Yang dipertaruhkan adalah kualitas pendidikan,” katanya.

Sardi juga menilai proses penempatan ASN ke jabatan fungsional guru harus melalui mekanisme yang objektif.

Selain mempertimbangkan kualifikasi akademik, pemerintah perlu melakukan asesmen kemampuan mengajar, psikotes, serta wawancara untuk memastikan calon tenaga pendidik benar-benar memiliki minat dan kesiapan menjalankan profesi guru.

“Kalau memang ada ASN yang tidak siap atau tidak memiliki panggilan menjadi guru, tentu tidak boleh dipaksakan. Profesi guru adalah profesi yang membutuhkan dedikasi dan keikhlasan,” tegasnya.

Disisi lain, Sardi menilai akar persoalan kekurangan guru seharusnya diselesaikan melalui pembukaan formasi guru oleh pemerintah pusat. Menurutnya, banyak guru yang telah memasuki masa pensiun, sementara kebutuhan penggantinya belum terpenuhi secara optimal.

“Solusi jangka panjangnya adalah pemerintah pusat membuka formasi guru sesuai kebutuhan daerah. Jangan seluruh beban kekurangan guru diselesaikan melalui pengalihan ASN dari jabatan lain,” ujarnya.

Sardi berharap, kebijakan yang diambil pemerintah tetap mengacu pada prinsip profesionalisme dalam manajemen ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta memperhatikan ketentuan mengenai kompetensi dan penempatan guru dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

“Jadi, pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik harus tetap menjaga mutu pendidikan dan tidak mengabaikan hak maupun kompetensi ASN yang bersangkutan,” pungkas Sardi.

Adapun diketahui, Pemerintah Kota Bekasi melalui Surat Perintah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi Nomor 800.1.4.3/2206/BKPSDM.Adap tertanggal 7 Juli 2026, sebanyak 433 aparatur tiba-tiba ditugaskan mengikuti pembekalan pendagogik pada 9–10 Juli 2026. Hal tersebut lantas menuai protes bagi sejumlah ASN yang menyandang gelar S.Pd. [MG]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *