Masyarakat Harus Paham! Pasien Tolak Tindakan Medis Tidak Sama dengan Pasien Pulang APS

RUANG BEKASI – Pemahaman masyarakat mengenai hak pasien dalam pelayanan kesehatan, terutama bagi para peserta BPJS, dinilai masih perlu ditingkatkan.

Salah satu persoalan yang kerap menimbulkan kebingungan adalah, anggapan bahwa pasien yang menolak suatu tindakan medis otomatis dianggap sebagai pasien pulang Atas Permintaan Sendiri (APS).

Padahal, secara prinsip, keduanya merupakan kondisi yang berbeda dan memiliki konsekuensi administrasi maupun pembiayaan yang tidak sama.

Dalam praktik pelayanan kesehatan, pasien memiliki hak untuk menyetujui maupun menolak tindakan medis setelah memperoleh penjelasan yang memadai dari tenaga medis.

Hak tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyebutkan bahwa pasien berhak memperoleh informasi mengenai kondisi kesehatannya, mendapatkan penjelasan yang memadai atas pelayanan kesehatan yang diterima, serta berhak menyetujui atau menolak tindakan medis, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Adapun pasien yang menolak tindakan medis namun masih ingin mendapatkan perawatan atau pengobatan, seluruh biayanya masih akan tercover oleh BPJS.

Sementara, pasien yang meminta pulang (APS) dan tidak mau melanjutkan berbagai perawatan dan pengobatan, akan gugur haknya untuk menerima penanggungan biaya oleh BPJS selama pasien mendapatkan perawatan. Tak hanya itu, pasien yang kemudian berstatus APS, status BPJS-nya akan dinon-aktifkan selama 30 hari ke depan meski kemudian akan aktif kembali.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman menilai, masyarakat perlu memahami bahwa penolakan terhadap suatu tindakan medis tidak serta-merta berarti menolak seluruh pelayanan kesehatan yang diberikan rumah sakit.

“Pasien memiliki hak untuk menentukan tindakan medis yang akan dijalaninya setelah mendapatkan penjelasan dari dokter. Namun hak tersebut juga harus diimbangi dengan pemahaman terhadap konsekuensi medis maupun administratif yang mungkin timbul. Karena itu, seluruh proses harus dijelaskan secara transparan agar tidak terjadi salah persepsi,” ujar Wildan.

Menurutnya, rumah sakit memiliki kewajiban memberikan informasi yang lengkap kepada pasien, termasuk mengenai dokumen yang ditandatangani, tujuan administrasi, serta implikasi terhadap proses pelayanan dan pembiayaan.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menandatangani dokumen tanpa memahami isi dan konsekuensi hukumnya.

“Maka dari itu, setiap pasien berhak meminta penjelasan sebelum menandatangani dokumen apa pun. Kalau masih belum jelas, pasien maupun keluarga juga berhak meminta salinan dokumen sebagai arsip,” katanya.

Lebih lanjut, Wildan mengingatkan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara surat penolakan tindakan medis dengan status APS.

Penolakan tindakan medis merupakan hak pasien dalam menentukan terapi yang akan dijalani, sedangkan APS pada umumnya berkaitan dengan keputusan pasien untuk menghentikan perawatan dan pulang atas keinginannya sendiri sebelum dinyatakan selesai menjalani perawatan.

“Prinsip persetujuan maupun penolakan tindakan medis (informed consent) merupakan bagian dari hak pasien dalam sistem pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau lebih aktif memahami hak dan kewajiban selama menjalani pelayanan kesehatan,” paparnya.

Selain membaca dengan cermat setiap dokumen yang akan ditandatangani, pasien juga disarankan untuk meminta penjelasan secara rinci mengenai status perawatan, konsekuensi administrasi, serta mekanisme pembiayaan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

Dengan meningkatnya literasi hukum dan administrasi kesehatan, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang sesuai haknya, sementara fasilitas kesehatan juga dapat menjalankan pelayanan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keselamatan pasien.[MG]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!