RUANG BEKASI — Panitia Khusus (Pansus) 10 DPRD Kota Bekasi terus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pencegahan dan penanganan penyimpangan seksual. Pembahasan kali ini dilakukan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan melalui forum group discussion (FGD), Rabu (12/8/2026).
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi sekaligus Ketua Pansus 10, Samuel Sitompul mengatakan, FGD menjadi bagian dari proses penyusunan raperda untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak.
Sejumlah pihak yang hadir dalam pembahasan tersebut antara lain organisasi dan lembaga yang bergerak di bidang perlindungan, rehabilitasi, keagamaan, serta kepemudaan.
Menurut Samuel, salah satu masukan yang muncul dalam FGD adalah perlunya pengaturan yang tegas, termasuk kejelasan mengenai konsekuensi hukum terhadap pelanggaran yang diatur dalam raperda.
“Memang masukan teman-teman, maunya dalam perda itu adanya sanksi pidana tertera. Tapi kita tidak mungkin membuat pasal pidana yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya,” ujar Samuel kepada awak media.
Ia menjelaskan, penyusunan raperda tersebut harus tetap memperhatikan hierarki peraturan perundang-undangan. Karena itu, ketentuan pidana tidak serta-merta dimasukkan ke dalam raperda apabila substansinya telah diatur dalam ketentuan hukum yang lebih tinggi.
Samuel menyebut, ketentuan hukum pidana yang sudah berlaku dapat menjadi dasar dalam penanganan tindak pidana, sementara raperda lebih diarahkan untuk memperkuat aspek pencegahan, perlindungan, pendampingan, dan rehabilitasi.
“Perda ini lebih ke pencegahan, yaitu preventif. Bukan untuk menjustifikasi seseorang bersalah, tetapi bagaimana ada pencegahan dan kemudian rehabilitasi,” katanya.
Dorong Peran OPD Lebih Jelas
Samuel mengatakan, salah satu tujuan utama penyusunan raperda tersebut adalah memberikan kejelasan mengenai peran pemerintah daerah dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat.
Menurutnya, regulasi diperlukan agar perangkat daerah memiliki dasar dan tanggung jawab yang lebih jelas dalam menjalankan program sesuai tugas masing-masing.
Ia mencontohkan, Dinas Sosial dapat berperan dalam aspek rehabilitasi dan p, Dinas Pendidikan dalam penguatan edukasi dan kurikulum, sedangkan Dinas Kesehatan dapat mendukung penanganan kesehatan fisik sesuai kebutuhan.
“Kalau memang tidak ada perda ini, dinas-dinas terkait bisa saja tidak memiliki kewajiban yang secara khusus diatur. Dengan adanya perda, tugas dan peran OPD terkait menjadi lebih jelas,” ujarnya.
Samuel menambahkan, penguatan peran pemerintah daerah tersebut diharapkan tidak hanya berhenti pada aspek pengawasan, tetapi juga mencakup upaya preventif, pendampingan, hingga rehabilitasi.
Tidak Dimaksudkan sebagai Pasal Karet
Menanggapi kekhawatiran mengenai potensi pasal karet, Samuel menegaskan bahwa penyusunan raperda tetap mengacu pada asas dan hierarki hukum yang berlaku.
Ia mengatakan, aturan teknis nantinya dapat dijabarkan melalui peraturan wali kota maupun keputusan wali kota apabila raperda telah disahkan dan membutuhkan aturan pelaksana.
“Kalau dipertanyakan apakah raperda ini pasal karet, saya jawab tidak. Kita tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Itu menjadi asas hukum yang harus kita pegang,” katanya.
Menurut Samuel, aturan turunan tersebut nantinya dapat mengatur aspek teknis sesuai kewenangan pemerintah daerah sehingga pelaksanaan regulasi tidak menimbulkan multitafsir.
Pemerintah Diminta Hadir Berikan Perlindungan
Selain aspek pencegahan dan rehabilitasi, Samuel menekankan pentingnya kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan terhadap masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum.
Ia mengatakan, keberadaan regulasi diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum ketika terdapat dugaan tindak pidana yang menimpa masyarakat.
“Adanya perda ini memberikan kekuatan dan perlindungan hukum bagi subjek hukum agar ketika ada tindak pidana yang terjadi, proses hukumnya bisa segera berjalan,” ujarnya.
Samuel juga menyebut, pemerintah daerah perlu mulai memberikan dukungan dan advokasi sesuai kewenangannya, bahkan selama raperda masih dalam proses pembahasan.
“Intinya, Pemerintah Kota Bekasi harus hadir. Tidak boleh tidak hadir,” tegasnya.
Libatkan Masyarakat Sebelum Finalisasi
Samuel menegaskan bahwa Raperda tersebut belum menjadi peraturan daerah. Saat ini, pembahasannya masih berada dalam tahapan penyusunan dan pengkajian oleh Pansus 10 DPRD Kota Bekasi.
Karena itu, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembahasan. Selain FGD, Pansus 10 juga dijadwalkan melakukan sosialisasi raperda kepada masyarakat disertai penjaringan pendapat.
“Kita belum sampai finalisasi. Ini masih raperda. Makanya masyarakat juga kita libatkan dalam proses pembahasannya,” jelas Samuel.
Ia mengatakan, masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan akan menjadi bahan bagi Pansus dalam menyempurnakan substansi raperda sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Samuel menargetkan pembahasan raperda dapat memasuki tahap finalisasi pada akhir Agustus 2026.
“Target aktualnya, insyaallah akhir Agustus ini, 31 Agustus, sudah finalisasi,” katanya.
Ia meminta masyarakat ikut mengawal proses pembahasan agar regulasi yang nantinya dihasilkan benar-benar dapat menjawab kebutuhan perlindungan masyarakat, sekaligus tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Memang tidak mudah, tetapi kami terus mengawal supaya raperda ini bisa berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Samuel.[MG]












