Status Lahan Jadi Kendala, DPRD Kota Bekasi Dorong Percepatan Pembangunan Tanggul di Pondok Mitra Lestari

RUANG BEKASI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mendorong adanya kejelasan status lahan yang akan digunakan untuk pembangunan tanggul sementara di kawasan RW 013, Pondok Mitra Lestari, Kota Bekasi.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti mengatakan, persoalan status lahan menjadi salah satu hal yang perlu segera diselesaikan agar pembangunan tanggul sementara dapat dilakukan.

Hal tersebut disampaikan Evi dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang turut dihadiri perwakilan Kecamatan Bekasi Selatan, Kelurahan Jakasetia, Balai Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BWSCC), Badan Pertanahan Nasional (BPN), perwakilan KP2C, serta warga RW 013 Pondok Mitra Lestari, Rabu (12/8/2026).

Menurut Evi, pihak BWSCC pada prinsipnya telah menyatakan kesiapan untuk membangun tanggul sementara, namun pelaksanaannya masih menunggu kepastian mengenai status lahan.

“Intinya yang pertama mempertanyakan terkait dengan status lahan tersebut. BWSCC siap untuk membangun tanggul sementaranya jika lahan tersebut dalam kondisi clear and clean. Nah, ini harus dipertanyakan ke pihak BPN,” ujar Evi kepada awak media.

Evi menyebutkan, Pemerintah Kecamatan Bekasi Selatan sebelumnya telah berupaya meminta kejelasan status lahan tersebut. Bahkan, Camat Bekasi Selatan disebut telah melayangkan surat kepada BPN pada Juni 2026. Namun, hingga pelaksanaan RDP, pihak kecamatan disebut belum menerima jawaban.

“Saya tadi secara langsung di acara RDP saya sampaikan, saya langsung hubungi kepala BPN agar bisa follow up terkait dengan status lahan tersebut, agar disegerakan untuk statusnya,” katanya.

Menurut Evi, kepastian status lahan menjadi penting karena warga RW 013 juga berharap pembangunan tanggul sementara dapat segera direalisasikan.

Ia mengatakan, BPN dalam RDP tersebut menyampaikan akan melakukan rapat internal untuk membahas status lahan yang dimaksud.

“Tadi BPN sudah memastikan bahwa sore hari ini mereka akan ada rapat internal, termasuk membahas terkait dengan status lahan ini,” ungkapnya.

Evi berharap pembahasan internal BPN dapat segera menghasilkan kejelasan sehingga proses pembangunan tanggul sementara tidak kembali tertunda.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita minta dieksekusi segera, agar nanti statusnya menjadi jelas dan BWSCC siap untuk eksekusi,” ujarnya.

Ia menambahkan, hasil pembahasan BPN nantinya diharapkan dapat disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk DPRD Kota Bekasi, sehingga dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Karena kita kasih waktu mereka akan rapat internal di BPN, agar jelas nanti akan ditembuskan ke kami,” pungkas Evi.[MG]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!