Ajak Masyarakat Perkuat Perlindungan Keluarga, Tanti Herawati Tekankan Fungsi Raperda LGBT

RUANG BEKASI – Anggota DPRD Kota Bekasi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tanti Herawati, menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosranperda) Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dan Perilaku Seksual Berisiko di Aula Kecamatan Bekasi Timur, Kamis (13/8/2026).

Sosialisasi tersebut diikuti masyarakat yang didominasi kaum ibu. Dalam kesempatan itu, Tanti menekankan pentingnya keterlibatan keluarga dalam mencegah berbagai risiko sosial yang berkaitan dengan perilaku seksual, khususnya yang dapat berdampak terhadap anak dan generasi muda.

Menurut Tanti, regulasi tersebut disiapkan untuk merespons perkembangan persoalan sosial yang semakin kompleks di tengah masyarakat. Karena itu, diperlukan langkah pencegahan yang dilakukan secara sistematis dan melibatkan berbagai pihak.

“Regulasi ini hadir untuk menjawab risiko sosial yang semakin nyata. Kita ingin menjaga martabat masyarakat, merespons berbagai perilaku yang berkembang, sekaligus memastikan ada langkah pencegahan yang dilakukan secara sistematis,” ujar Tanti.

Ia mengatakan, keluarga menjadi salah satu lingkungan pertama yang memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman dan pendampingan kepada anak. Peran tersebut dinilai semakin penting di tengah perkembangan teknologi dan kemudahan akses informasi yang membuat anak dan remaja lebih mudah terpapar berbagai konten.

Tanti mengajak para ibu untuk tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga membangun komunikasi terbuka dengan anak. Menurutnya, hubungan yang dekat antara orang tua dan anak dapat membantu keluarga lebih cepat mengenali perubahan perilaku maupun persoalan yang sedang dihadapi anak.

“Orang tua, terutama ibu, harus menjadi tempat yang nyaman bagi anak untuk bercerita. Jangan sampai anak justru mencari jawaban dari lingkungan atau sumber informasi yang belum tentu tepat,” katanya.

Selain memperkuat peran keluarga, Tanti menilai pemerintah daerah juga membutuhkan landasan hukum yang jelas agar upaya pencegahan dan penanggulangan dapat dilakukan secara terarah.

Menurutnya, keberadaan Peraturan Daerah nantinya diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah bersama masyarakat untuk menjalankan program edukasi, pencegahan, pembinaan, hingga penanganan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Pemerintah daerah membutuhkan dasar hukum agar langkah yang dilakukan tidak berjalan sendiri-sendiri. Ada sistem yang jelas dan ada pembagian peran antara pemerintah, keluarga, lingkungan pendidikan maupun masyarakat,” jelasnya.

Tanti menambahkan, proses penyusunan Raperda masih membutuhkan masukan dari masyarakat. Karena itu, Sosranperda menjadi momentum untuk menyerap pandangan dan pengalaman masyarakat, khususnya para orang tua yang bersentuhan langsung dengan persoalan keluarga dan tumbuh kembang anak.

Ia berharap regulasi yang nantinya disusun tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi mampu memberikan manfaat nyata dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi keluarga dan generasi muda di Kota Bekasi.

“Yang kita bangun bukan hanya regulasinya, tetapi juga kesadaran bersama. Pencegahan harus dimulai dari keluarga dan lingkungan terdekat, kemudian diperkuat dengan kebijakan pemerintah daerah,” pungkasnya.[MG]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!