RUANG BEKASI – Keinginan warga untuk memenuhi kewajiban membayar pajak sekaligus mengurus dokumen kendaraan secara mandiri ternyata belum selalu berjalan sederhana.
Pengalaman seorang warga Bekasi, Candra, menunjukkan masih adanya persoalan dalam proses pelayanan administrasi kendaraan, mulai dari keterbatasan kuota, dokumen yang belum lengkap, hingga keharusan berpindah antarinstansi dan datang berulang kali.
Candra menceritakan pengalamannya saat mengurus balik nama kendaraan secara mandiri pada 2025 hingga 2026. Dalam proses tersebut, ia harus mendatangi Samsat Cikarang, Samsat Jakarta Utara, hingga Polda Metro Jaya.
Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada keengganan membayar pajak atau mengikuti prosedur. Sebaliknya, ia justru berupaya menjalankan seluruh kewajiban secara resmi dan mandiri.
Namun, proses pelayanan yang dijalaninya dinilai terlalu panjang dan menguras waktu, tenaga, biaya transportasi, serta membutuhkan izin berulang dari tempat kerja.
Pengalaman pertama terjadi pada 2025 ketika Candra hendak mengurus balik nama sepeda motor di Samsat Induk Cikarang. Ia datang sekitar pukul 07.00 WIB dan mengikuti antrean cek fisik serta seluruh tahapan administrasi yang tersedia.
Saat hendak menyerahkan berkas, ia justru mendapat informasi bahwa kuota pendaftaran telah habis, padahal waktu belum menunjukkan pukul 11.00 WIB.
“Datang pukul 07.00 WIB, antre panjang, mengikuti seluruh prosedur, tetapi akhirnya tidak bisa mendaftar karena kuota habis,” ujar Candra.
Menurutnya, apabila pelayanan memang menerapkan sistem kuota, informasi mengenai batas kuota semestinya dapat diketahui masyarakat sejak awal. Dengan demikian, warga dapat memperkirakan peluang mendapatkan pelayanan sebelum menghabiskan waktu berjam-jam untuk mengantre.
Karena keterbatasan waktu dan harus kembali bekerja keesokan harinya, Candra akhirnya menggunakan jasa biro. Proses tersebut selesai sekitar tiga minggu, namun dengan biaya yang lebih mahal.
Kembali Mengurus Sendiri, Kembali Berhadapan dengan Prosedur Berlapis
Pada 2026, Candra kembali mencoba mengurus balik nama secara mandiri, kali ini untuk dua kendaraan sekaligus, yakni mobil dan sepeda motor.
Untuk kendaraan roda empat, proses awal di Samsat Induk berjalan relatif lancar. Cek fisik dan pemberkasan dapat dilakukan hingga memasuki tahap pembayaran.
Namun, proses kembali terhambat setelah diketahui BPKB kendaraan masih dalam status blokir dan belum dibuka oleh pemilik sebelumnya.
Candra kemudian diarahkan mengurus surat buka blokir melalui leasing dan melanjutkan proses ke Polda Metro Jaya.
Bagi warga yang berdomisili di Bekasi, proses tersebut berarti harus melakukan perjalanan ke wilayah Jakarta dengan konsekuensi waktu, biaya, kemacetan, serta meninggalkan pekerjaan.
Setelah blokir selesai dibuka, Candra kembali ke Samsat dua hari kemudian untuk melakukan pembayaran pajak. Setelah pembayaran selesai, ia masih harus kembali lagi untuk mengambil BPKB.
“Kalau dihitung-hitung, mengurus satu kendaraan saja membutuhkan beberapa kali perjalanan,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut memperlihatkan bahwa beban pelayanan tidak sepenuhnya berhenti di loket. Masyarakat juga harus menanggung biaya tersembunyi berupa waktu, tenaga, ongkos perjalanan dan izin meninggalkan pekerjaan.
Enam Minggu Menunggu, Dokumen Masih Belum Lengkap
Pengalaman lain dialami Candra ketika mengurus balik nama sepeda motor yang berasal dari wilayah berbeda.
Ia harus menjalani proses cabut berkas di Samsat Jakarta Utara. Setelah melalui cek fisik, pemberkasan dan pembayaran, ia mendapatkan jadwal untuk kembali sekitar enam minggu kemudian mengambil dokumen.
Namun, ketika datang sesuai jadwal, proses ternyata belum dapat dilanjutkan karena masih terdapat dokumen yang belum lengkap, yakni Surat Keterangan Pengganti Arsip (SKPA) BPKB.
Candra kemudian diarahkan menuju Polda Metro Jaya untuk mendapatkan arsip tersebut.
“Berkas yang saya pegang bahkan sudah tebal. Kalau sedikit lagi ditambah, mungkin bisa dijilid dan diberi judul seperti skripsi,” ujarnya.
Ia kembali harus meminta izin kepada pimpinan perusahaan.
Situasi tersebut bahkan membuat pimpinan di tempat kerjanya mempertanyakan mengapa pengurusan pajak kendaraan berlangsung berulang kali.
“Kamu izin terus ke Samsat ngurus pajak kendaraan kok nggak selesai-selesai?” kata pimpinan Candra, sebagaimana ditirukannya.
Menurut Candra, pertanyaan tersebut sulit dijawab karena dirinya justru berupaya menyelesaikan proses secepat mungkin. Namun, mekanisme pelayanan membuatnya harus datang kembali setiap kali terdapat tahapan atau dokumen yang belum selesai.
Polda Metro Jaya, Datang Lagi Tiga Hari Kemudian
Setelah diarahkan ke Polda Metro Jaya, Candra mendatangi Gedung RTMC untuk mengurus SKPA BPKB.
Ia menyerahkan dokumen dan menjelaskan keperluannya kepada petugas. Setelah menunggu sekitar 20 menit, namanya dipanggil.
Candra berharap arsip yang dibutuhkan dapat langsung diterima sehingga proses balik nama bisa segera dilanjutkan.
Namun, ia kembali mendapatkan informasi bahwa arsip belum dapat diambil saat itu. Petugas memberikan catatan dan meminta dirinya kembali tiga hari kemudian.
Kondisi tersebut kembali menambah panjang rangkaian perjalanan yang harus ditempuh.
“Dalam hati saya berkata, ya sudah, mau bagaimana lagi,” katanya.
Menurut Candra, persoalan tersebut menjadi semakin terasa karena ia menemukan cerita serupa dari masyarakat lain ketika berbincang di sekitar Samsat. Sejumlah warga juga mengeluhkan keharusan bolak-balik untuk menyelesaikan dokumen kendaraan.
Sistem Terintegrasi, Mengapa Warga Masih Menjadi Kurir Antarinstansi?
Rangkaian pengalaman tersebut membuat Candra mempertanyakan efektivitas sistem pelayanan administrasi kendaraan, terutama di tengah dorongan pemerintah terhadap digitalisasi dan integrasi pelayanan publik.
Ia mempertanyakan mengapa masyarakat masih harus membawa berkas dari satu instansi ke instansi lainnya apabila data dan sistem administrasi antarlembaga memang telah terintegrasi.
“Kalau data sudah terintegrasi, mengapa masyarakat masih harus menjadi kurir antarinstansi?” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan mekanisme informasi mengenai kuota pelayanan.
Jika kuota memang terbatas, menurutnya, masyarakat semestinya memperoleh informasi yang jelas sejak awal mengenai kapasitas pelayanan, sehingga tidak datang dan mengantre berjam-jam hanya untuk mengetahui bahwa pendaftaran sudah ditutup.
Begitu pula dengan kelengkapan dokumen. Menurut Candra, pemeriksaan terhadap persyaratan seharusnya dapat dilakukan secara lebih presisi sejak tahap awal agar masyarakat tidak mengetahui kekurangan dokumen setelah menunggu berminggu-minggu.
“Yang mereka butuhkan adalah kepastian. Datang kapan, membawa apa, membayar berapa, selesai kapan,” katanya.
Kritik terhadap Pelayanan, Bukan Petugas di Lapangan
Candra menegaskan kritik yang disampaikannya bukan ditujukan kepada individu petugas di lapangan.
Menurut dia, banyak petugas yang tetap bekerja dan membantu masyarakat dalam menjalankan pelayanan. Namun, sistem pelayanan yang panjang dan berlapis dinilai justru berpotensi membebani petugas sekaligus masyarakat.
Karena itu, ia menilai perbaikan pelayanan seharusnya tidak hanya berfokus pada keramahan petugas atau penambahan loket, tetapi juga menyentuh desain keseluruhan proses pelayanan.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai persyaratan, waktu penyelesaian, ketersediaan kuota, serta keterhubungan data antarinstansi.
“Presisi jangan hanya menjadi slogan. Semangat pelayanan pada akhirnya diuji di loket,” katanya.
Ia menilai masyarakat tidak membutuhkan jargon birokrasi ketika sedang mengurus dokumen. Masyarakat membutuhkan proses yang jelas dan dapat diprediksi.
Datang membawa dokumen yang benar, mendapatkan pelayanan, membayar kewajiban, lalu pulang membawa dokumen yang telah selesai.
Warga Ingin Tertib, Pelayanan Jangan Justru Membuat Lelah
Candra menilai persoalan pelayanan tersebut penting dibicarakan karena masyarakat pada dasarnya memiliki kemauan untuk tertib administrasi.
Ia mengaku tetap ingin membayar pajak, mengurus balik nama, serta memastikan kendaraan yang dimilikinya memiliki dokumen resmi.
Namun, menurutnya, kepatuhan masyarakat harus diimbangi dengan pelayanan publik yang sederhana dan memberikan kepastian.
“Jangan sampai warga yang datang untuk memenuhi kewajibannya justru dibuat lelah oleh prosedur,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat yang akhirnya menggunakan jasa biro tidak langsung dianggap malas atau tidak mau mengurus administrasi sendiri.
Menurutnya, sebagian masyarakat memilih menggunakan jasa pihak lain karena proses pelayanan mandiri membutuhkan waktu dan tenaga yang tidak sedikit.
“Kalau pelayanan mandiri dibuat sederhana, cepat, transparan, dan pasti, bukankah masyarakat akan lebih memilih jalur resmi?” ujarnya.
81 Tahun Indonesia Merdeka, Pelayanan Publik Harus Berubah
Di tengah perkembangan teknologi dan tuntutan digitalisasi pelayanan publik, Candra menilai pengurusan administrasi kendaraan seharusnya ikut mengalami perubahan mendasar.
Masyarakat saat ini telah terbiasa dengan berbagai layanan yang dapat dilakukan secara cepat dan dapat dilacak secara digital. Karena itu, proses administrasi kendaraan yang masih mengharuskan warga berpindah dari satu kantor ke kantor lain dengan membawa map dinilai semakin tidak relevan dengan kebutuhan pelayanan modern.
Candra menegaskan pengalaman tersebut bukan bentuk penolakan terhadap kewajiban membayar pajak.
Justru sebaliknya, ia mengaku ingin memenuhi kewajibannya sebagai warga negara.
“Saya bukan keberatan membayar pajak. Saya ingin membayar pajak. Saya ingin kendaraan saya memiliki dokumen yang sah. Saya ingin menjadi warga negara yang tertib administrasi,” katanya.
Karena itu, ia berharap pengalaman tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pelayanan agar proses administrasi kendaraan tidak lagi menjadi perjalanan panjang yang menguras waktu dan tenaga masyarakat.
“Pajak kendaraan seharusnya selesai di loket. Bukan menjadi perjalanan lintas kota, bukan menjadi agenda berulang dalam kalender kantor, dan tentu saja bukan menjadi cerita bersambung,” ujar Candra.
Baginya, tuntutan masyarakat sebenarnya sangat sederhana: datang untuk memenuhi kewajiban, mendapatkan pelayanan yang jelas, dan pulang membawa kepastian.
Jika untuk mendapatkan kepastian tersebut warga masih harus berkali-kali berpindah kantor, menunggu berminggu-minggu, membawa berkas dari satu instansi ke instansi lain, serta berulang kali meminta izin meninggalkan pekerjaan, maka yang perlu dievaluasi bukan kemauan masyarakat untuk tertib, melainkan cara pelayanan itu sendiri.***
Oleh: Candra, Masyarakat Pencari Keadilan












