RUANG BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi resmi memulai pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Ciketing Udik, Bantargebang, Rabu (26/8/2026).
PSEL tersebut menjadi salah satu langkah strategis dalam menangani persoalan sampah di Kota Bekasi dengan kapasitas pengolahan mencapai 1.500 ton sampah per hari. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menargetkan fasilitas tersebut dapat mulai beroperasi dalam waktu 18 bulan ke depan.
Tri mengatakan, pembangunan PSEL menjadi bagian penting dalam menjawab persoalan persampahan di Kota Bekasi. Meski demikian, keberadaan fasilitas tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan seluruh persoalan sampah yang dihasilkan masyarakat setiap hari.
“Tetapi masih ada persoalan sekitar 300 ton sampah yang harus kita selesaikan bersama,” ujar Tri, dikutip Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, pembangunan teknologi pengolahan sampah harus diimbangi dengan perubahan perilaku masyarakat, terutama melalui pemilahan sampah sejak dari rumah.
“Ini bukan berarti persoalan sampah selesai. Masih harus dibantu dengan proses pemilahan dari rumah sendiri. Kalau kita mulai memilah dari kediaman masing-masing, tentu akan mengurangi persoalan 300 ton sampah setiap harinya,” katanya.
Tri menegaskan, pemilahan sampah harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan seluruh elemen, mulai dari rumah tangga, sekolah, pedagang, pusat perbelanjaan hingga perkantoran.
Ground breaking pembangunan PSEL turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta jajaran Pemerintah Kota Bekasi dan unsur Forkopimda.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi bersama Sekretaris DPRD Kota Bekasi Lia Erliani dan jajaran anggota DPRD Kota Bekasi juga turut menghadiri kegiatan tersebut.
Rangkaian acara diawali dengan Apel GEBRAK atau Gerakan Energi Bersih, Reduksi Sampah, Aksi Pilah dan Kolaborasi Inovatif di Stadion Mini Ciketing Udik. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Sponsors Agreement serta Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik atau Power Purchase Agreement antara pihak terkait sebelum prosesi peresmian pembangunan PSEL.
Sardi pun menilai, pembangunan PSEL memiliki arti strategis dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.
“Pembangunan PSEL Kota Bekasi merupakan bagian dari upaya mendukung pengelolaan sampah yang terintegrasi, modern, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan nilai tambah terhadap sampah melalui pemanfaatannya sebagai sumber energi listrik,” ujar Sardi.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur PSEL harus diikuti dengan kesiapan sistem pengelolaan dan keberlanjutan operasional agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara optimal.
DPRD Kota Bekasi, kata Sardi, akan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya terhadap pelaksanaan program tersebut, khususnya terkait aspek lingkungan, kesehatan masyarakat, keselamatan, penggunaan teknologi, tata kelola, serta kepatuhan terhadap peraturan.
“Keberhasilan PSEL tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fasilitas dan infrastrukturnya, tetapi juga oleh kesiapan sistem pengelolaan dan keberlanjutan operasionalnya,” katanya.
Masih dimomen yang sama, Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan, pembangunan PSEL skala besar menjadi salah satu strategi pemerintah dalam menangani persoalan sampah perkotaan yang telah melampaui kapasitas.
Pemerintah menargetkan percepatan pembangunan fasilitas PSEL di sejumlah kota besar yang mengalami persoalan sampah serius dapat diselesaikan secara bertahap hingga 2027 dan 2028.
“Yang darurat dan besar-besar, di atas 1.000 ton, kita akan buat PSEL atau Waste-to-Energy,” ujar Zulkifli Hasan.
PSEL Bantargebang diharapkan menjadi salah satu solusi penting dalam mengurangi beban sampah di Kota Bekasi. Namun, pemerintah menegaskan keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada teknologi.
Partisipasi masyarakat melalui pemilahan sampah dari sumber serta perubahan kebiasaan untuk tidak membuang sampah sembarangan tetap menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan persampahan yang berkelanjutan.[MG]












