RUANG BEKASI — Artis Ariel Tatum melakukan perubahan data pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi.
Dalam kesempatan tersebut, Ariel Tatum melakukan sejumlah perubahan pada dokumen identitasnya, mulai dari perubahan nama, foto hingga tanda tangan terbaru.
Ariel mengapresiasi pelayanan yang diberikan jajaran Disdukcapil Kota Bekasi. Ia menilai proses pelayanan administrasi kependudukan yang dijalaninya berlangsung cepat, tangkas dan memberikan pengalaman pelayanan yang baik.
“Pelayanannya cepat, sabar-sabar. Pokonya semoga layanannya selalu cepat, tangkas dan luar biasa,” ujar Ariel dikutip dari postingan Instagram resmi @disdukcapilkotabekasi, Jumat (4/9/2026).
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq R. Hidayat mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada seluruh masyarakat.
Menurutnya, pelayanan publik harus mengedepankan kecepatan dan ketepatan, tanpa mengesampingkan sikap tulus dalam melayani masyarakat.
“Pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kota Bekasi akan selalu mengedepankan kecepatan, ketepatan dan keikhlasan dalam melayani masyarakat,” ujar Taufiq.
Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya dalam mengurus pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kota Bekasi.
“Seluruh pelayanan administrasi kependudukan kami tidak dipungut biaya. Masyarakat bisa mengurus dokumennya sesuai dengan mekanisme dan persyaratan yang berlaku,” tegasnya.
Layanan perubahan elemen data pada KTP-el pun, kata dia, memang menjadi bagian dari pelayanan administrasi kependudukan yang tersedia di Kota Bekasi.
Disdukcapil Kota Bekasi juga memiliki berbagai inovasi pelayanan, termasuk layanan perubahan foto KTP-el dan pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital melalui sistem e-Open.
Taufiq berharap, pengalaman pelayanan yang dirasakan Ariel Tatum dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Disdukcapil Kota Bekasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa siapa pun warga yang datang mengurus dokumen kependudukan harus mendapatkan pelayanan yang sama sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Kami ingin masyarakat merasakan bahwa mengurus dokumen kependudukan itu mudah, jelas dan tidak dipersulit. Karena itu, kami terus berupaya meningkatkan pelayanan agar semakin cepat, tepat dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” pungkasnya.[MG]












