BEKASI – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqi Karsayuda, mengonfirmasi bahwa jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 diundur. Semula dijadwalkan pada Februari 2025, pelantikan kini direncanakan berlangsung pada 13 Maret 2025.
Rifqi menjelaskan bahwa penundaan ini disebabkan oleh penyelesaian sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), yang baru akan selesai pada tanggal tersebut.
“Betul (diundur), karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu pada 13 Maret 2025,” kata Rifqi, Kamis (2/1).
Penundaan ini terkait dengan prinsip Pilkada serentak, di mana pelantikan kepala daerah harus dilakukan bersamaan, baik di daerah yang memiliki sengketa pemilu maupun yang tidak.
“Yang bersengketa dan tidak bersengketa di MK itu pelantikannya harus serentak. Karena itu, daerah yang tidak bersengketa pun harus menunggu selesainya proses sengketa di MK,” jelas Rifqi.
Perubahan jadwal ini akan diformalkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang akan segera diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Rifqi menegaskan bahwa pengaturan ini berada pada level kebijakan presiden, bukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Bentuknya Perpres, bukan PKPU, jadi keputusan ini diambil di level presiden,” katanya.
Sebelumnya, Ketua MK, Suhartoyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani total 308 perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU). Perkara tersebut meliputi 2 sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) dan 306 sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg).
“Penyelesaian seluruh sengketa ini tidak hanya memakan waktu, tetapi juga harus memastikan bahwa setiap keputusan diambil dengan adil dan transparan,” ujar Suhartoyo. (Yd)












