News  

Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Mulai Terbitkan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mulai akan menerbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun.

KOTA BEKASI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mulai akan menerbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun.

Hal ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022.

Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor masa berlaku paspor paling lama 10 (sepuluh) tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun (tujuh Belas) tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan dengan masa berlaku paling lama 5 (lima) tahun.

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga anak tersebut diwajibkan untuk memilih kewarganegaraannya.

Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan Belas) tahun saat penggantian paspor, masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun, atau hingga ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *