News  

Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Mulai Terbitkan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mulai akan menerbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Wahyu Hidayat menyampaikan, regulasi penerbitan paspor dengan masa berlaku 10 tahun masih sama dan tidak berubah.

“Kantor Imigrasi Bekasi sudah melaksanakan pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 (sepuluh) tahun, untuk biaya pembuatan paspor sendiri masih sama sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kemenkumham,” ujarnya di Bekasi, Kamis (13/10/2022).

Untuk diketahui, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi terletak di Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Sedangkan untuk biaya pembuatan paspor, baik baru atau perpanjang dengan harga Rp350 ribu untuk jenis paspor biasa. Untuk paspor elektronik (E-Paspor), dikenakan biaya Rp650 ribu. Selanjutnya, pelayanan pembuatan paspor VIP atau sehari jadi, diketakan tambahan biaya layanan sebesar Rp1 juta.[MP]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *