Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan kebijakan baru yang memperbolehkan guru Aparatur Sipil Negara (ASN), baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk mengajar di sekolah swasta.
Kebijakan ini diatur dalam Permendikdasmen RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. (PDF)
Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar di sekolah-sekolah swasta dan menciptakan pemerataan kualitas pendidikan di berbagai wilayah. Menurut Abdul Mu’ti, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memenuhi aspirasi masyarakat terkait distribusi guru.
Ketentuan Utama Redistribusi Guru ASN
Dalam kebijakan ini, beberapa poin utama yang perlu diperhatikan adalah:
1. Kriteria Guru ASN yang Dapat Diredistribusi
a. Guru PNS:
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
- Pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
- Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan predikat minimal “Baik” selama dua tahun terakhir.
- Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
- Tidak pernah menerima hukuman disiplin sedang atau berat sesuai ketentuan undang-undang.
- Tidak sedang berstatus tersangka, terdakwa, atau terpidana.
b. Guru PPPK:
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
- Berjenjang jabatan minimal sebagai Guru Ahli Pertama.
- Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan predikat minimal “Baik”.
- Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
- Tidak pernah menerima hukuman disiplin sedang atau berat sesuai ketentuan undang-undang.
- Tidak sedang berstatus tersangka, terdakwa, atau terpidana.
2. Proses Redistribusi Guru ASN
Redistribusi dilakukan berdasarkan data kebutuhan guru yang diolah dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pelaksanaannya memerlukan rekomendasi dari tim pertimbangan redistribusi guru ASN yang melibatkan:
- Dinas pendidikan daerah provinsi.
- Dinas pendidikan daerah kabupaten/kota.
- Badan yang menangani urusan kepegawaian daerah.
Jangka Waktu Redistribusi
Sesuai dengan Pasal 9 Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025:
- Redistribusi guru ASN di sekolah swasta berlaku selama empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali.
- Perpanjangan tidak berlaku jika kebutuhan guru di sekolah swasta tersebut telah terpenuhi.












